Ombudsman Lampung Nyatakan BPN Bandar Lampung Maladministrasi

Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terbukti melakukan maladministrasi terkait pencatatan blokir puluhan sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP, yang dilakukan berdasarkan pengajuan dari aparat penegak hukum.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui surat tertanggal 22/04/2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Selain penyimpangan prosedur, Ombudsman juga menemukan adanya penundaan berlarut dalam menindaklanjuti pengaduan keberatan atas permohonan penghapusan blokir terhadap 26 SHM dan SHGB.

Menanggapi hal tersebut, Seno Aji berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Harapannya pelayanan publik ke depan lebih transparan, cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Minggu (26/04/2026).

Ia juga menilai praktik maladministrasi tersebut telah merugikan pemilik sertifikat, baik secara materiil maupun immateriil, karena menghambat akses terhadap layanan pertanahan.

Seno menegaskan, setiap kebijakan yang berdampak pada hak keperdataan masyarakat seharusnya mengedepankan asas pemerintahan yang baik serta perlindungan hak asasi manusia.

Sebelumnya, DPP KAMPUD melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Lampung pada 24/06/2025 terkait pencatatan blokir 26 bidang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dengan adanya temuan ini, publik berharap adanya pembenahan dalam sistem pelayanan pertanahan agar lebih akuntabel dan tidak merugikan masyarakat. (*)

Pos terkait