Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana PKH yang Buron Bertahun-tahun

Tulang Bawang — Jajaran Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat tertutup selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2018 ketika seorang warga Kampung Dente Makmur bernama Turini (45) meminjamkan kartu ATM bantuan PKH miliknya kepada SA (46), yang dikenal dekat oleh korban.

Namun, kartu ATM tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga bertahun-tahun lamanya.

Kecurigaan mulai muncul pada tahun 2025 saat korban meminta bantuan kerabatnya, Hariyanto, untuk meminta kembali kartu ATM tersebut. Setelah diperiksa, saldo bantuan yang tersisa hanya sekitar Rp1.620.000.

Korban menduga dana bantuan sosial yang masuk selama tujuh tahun telah diambil secara diam-diam oleh pelaku.

“Rasa percaya kami balas dengan pengkhianatan. Uang itu hak kami, hak untuk anak dan keluarga, tapi diambil seenaknya,” ujar Turini.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/34/XII/2025/POLSEK DENTE TELADAS/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Saat petugas mendatangi rumah terlapor untuk dimintai keterangan, SA diketahui telah melarikan diri dan meninggalkan kediamannya.

Tim Unit Reskrim Polsek Dente Teladas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa SA bersembunyi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SA di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1.789.000, struk penarikan uang, beberapa kartu bantuan sosial PKH, serta satu unit telepon genggam merek VIVO V15 yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan meskipun berusaha melarikan diri.

“Pelaku dengan sadar mengambil hak orang lain selama bertahun-tahun lalu mencoba melarikan diri ke daerah lain agar aman. Namun, kami buktikan bahwa jejak kejahatan tidak akan hilang begitu saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka SA diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait dokumen dan akses keuangan pribadi. (Red)

Pos terkait