Marga Buay Aji Tegaskan Rawajitu Timur Tanah Adat, Klaim Pihak Lain Dipertanyakan

Tulang Bawang – Keturunan Marga Buay Aji menghadiri rapat koordinasi pembahasan konflik pertanahan yang digelar di Kantor Bupati Tulang Bawang, Senin (08/06/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan agraria yang berkembang di Kecamatan Rawajitu Timur.

Dalam rapat itu, tokoh keturunan Marga Buay Aji, Rusdi Rifa’i, menegaskan bahwa wilayah Rawajitu Timur merupakan tanah adat yang secara historis maupun administratif berada dalam kawasan Masyarakat Adat Marga Aji.

Menurut Rusdi, klaim tersebut didasarkan pada dokumen dan peta pertanahan yang telah disahkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional pada era 1980-an.

“Berdasarkan file dan lanskap peta tanah yang telah disahkan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada tahun 1980-an, Rawajitu Timur secara historis merupakan tanah milik Masyarakat Adat Marga Aji,” ujar Rusdi dalam forum tersebut.

Ia juga mempertanyakan klaim sejumlah pihak yang menyebut wilayah tersebut berada dalam cakupan marga lain.

“Setiap marga memiliki batas wilayah adat yang telah dikenal secara turun-temurun. Karena itu, kami berpendapat klaim dari pihak lain perlu dibuktikan berdasarkan data dan dokumen yang jelas,” katanya.

Menurut Rusdi, penyelesaian persoalan agraria di Rawajitu Timur tidak hanya harus mengacu pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah, adat istiadat, serta bukti-bukti yang dimiliki masyarakat adat.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Tulang Bawang memaparkan data pertanahan yang dimiliki pemerintah terkait wilayah yang menjadi objek pembahasan.

Berdasarkan data BPN, terdapat areal yang tercatat atas nama PT Dipasena Citra Darmaja dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam paparannya, BPN menjelaskan bahwa areal tersebut terdiri dari sekitar delapan bidang HGU yang telah tercatat dalam administrasi pertanahan negara.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan klaim wilayah adat, tetapi juga menyangkut status hukum tanah yang telah memiliki pencatatan dan perizinan resmi dari negara.

Rapat koordinasi berlangsung dengan mengedepankan dialog dan pertukaran data dari berbagai pihak. Pemerintah daerah berharap penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap proses penyelesaian sengketa agraria di Rawajitu Timur dapat menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan serta menghormati hak-hak masyarakat adat tanpa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. (Jef)

Pos terkait