Tambang Pasir Diduga Ilegal di Gedung Aji Disorot, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan

Tulang Bawang – Aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan masyarakat. Selain diduga beroperasi tanpa izin, aktivitas tambang tersebut juga dikeluhkan karena dinilai menyebabkan kerusakan akses jalan yang digunakan warga.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (12/06/2026), terlihat sejumlah mesin penyedot pasir beroperasi untuk mengisi material ke truk pengangkut. Kendaraan tersebut kemudian melintasi jalan kampung yang menjadi akses utama masyarakat setempat.

Sejumlah ruas jalan di sekitar area tambang maupun jalan kampung tampak mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, khususnya para petani yang menggunakan jalan tersebut untuk menuju lahan pertanian.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi, sebut saja Cak Culay, mengaku prihatin dengan kondisi jalan yang semakin rusak akibat aktivitas angkutan pasir.

“Jalan ini merupakan akses utama masyarakat dan petani menuju kebun. Kami berharap ada perhatian dari pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Kami berharap aparat terkait dapat mengecek perizinannya dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain persoalan kerusakan jalan, warga berharap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kampung Penawar dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang, pemilik lahan, Pemerintah Kampung Penawar, maupun pihak Kecamatan Gedung Aji belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.

Awak Media Haluan Lampung masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Red)

Pos terkait