PESISIR BARAT – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kembali menyoroti pelaksanaan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Simpang Gunung Kemala–Sanggi yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan sorotan tersebut disampaikan setelah organisasinya melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Batas Provinsi Bengkulu–Simpang Gunung Kemala–Padang Tambak senilai lebih dari Rp46 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (15/7/2026).
“Kami masih menunggu jawaban klarifikasi dari BPJN Lampung atas laporan yang telah kami sampaikan. Sambil menunggu tanggapan tersebut, kami juga menyampaikan hasil survei awal terhadap proyek preservasi ruas Simpang Gunung Kemala–Sanggi dengan pagu anggaran lebih dari Rp43 miliar,” kata Ashari, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ashari, hasil survei lapangan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pelaksanaan pekerjaan di beberapa titik. Temuan tersebut, kata dia, masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian MTM meliputi tidak ditemukannya papan informasi proyek di sejumlah lokasi, pekerjaan overlay dan tambal sulam jalan, kondisi jembatan, pembangunan retaining wall atau dinding penahan tanah, serta item pekerjaan lain yang belum seluruhnya sempat diperiksa.
MTM juga menyebut masih ditemukan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan berupa lubang, retak kulit buaya, retak memanjang, retak pinggir, dan permukaan bergelombang di beberapa pekon di Kabupaten Pesisir Barat hingga Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, MTM mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan jembatan dan pembangunan dinding penahan tanah di sejumlah lokasi. Temuan tersebut, menurut Ashari, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami mengajak Kejaksaan Tinggi Lampung, BPJN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker, konsultan pengawas, serta penyedia jasa untuk bersama-sama turun ke lapangan guna melihat secara langsung kondisi pekerjaan,” ujarnya.
Ashari menambahkan, MTM akan terus melakukan pemantauan hingga masa pemeliharaan proyek berakhir. Organisasi tersebut juga berencana mendorong pelaksanaan uji mutu beton maupun core drill aspal apabila diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus mendorong pelaksanaan proyek infrastruktur yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung maupun Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi dan hasil investigasi awal yang disampaikan MTM Lampung.








