Debu Industri Mengepung Panjang, WALHI: Jangan Tunggu Warga Sakit Baru Pemerintah Bergerak

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mendesak pemerintah segera melakukan pengukuran kualitas udara di kawasan permukiman warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menyusul keluhan warga terkait paparan debu yang disebut terjadi setiap pagi.

Dalam siaran pers tertanggal 12 Agustus 2026, WALHI Lampung menyebut debu tersebut masuk ke rumah warga, menempel pada perabot, mengotori jalan dan pepohonan, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi itu dinilai bukan lagi persoalan sepele yang cukup dijawab dengan imbauan menunggu hasil pemeriksaan.

WALHI Lampung menilai kondisi tersebut harus diperlakukan sebagai alarm serius atas dugaan pencemaran udara di kawasan industri Panjang. Berdasarkan pantauan di lapangan, WALHI menyebut permukiman, jalan, dan vegetasi di sekitar kawasan industri, termasuk di sekitar aktivitas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, terlihat kotor dan tertutup debu.

Meski demikian, WALHI menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap perusahaan tertentu. Menurut WALHI, keluhan warga dan kondisi lingkungan yang terlihat di lapangan harus dijelaskan melalui pengukuran ilmiah, bukan melalui spekulasi, bantahan sepihak, atau saling lempar tanggung jawab.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa pemerintah sedang berhadapan dengan persoalan hak dasar warga.

“Jangan tunggu warga sakit baru pemerintah bergerak,” tegas Irfan dalam siaran pers tersebut.

Menurut Irfan, ketika debu telah masuk ke rumah-rumah warga, pertanyaan utama pemerintah seharusnya bukan lagi siapa yang mengeluh, melainkan dari mana debu itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya. Ia juga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.

WALHI Lampung menilai pemerintah tidak boleh menjadikan ketidakpastian sumber debu sebagai alasan untuk tidak bertindak. Jika sumber debu belum diketahui, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mencari tahu melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut WALHI, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis emisi semata. Lebih jauh, kondisi tersebut juga menyangkut tata kelola lingkungan, transparansi informasi kualitas udara, serta risiko lingkungan yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri.

WALHI juga mengingatkan agar keuntungan dari aktivitas industri tidak berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat dalam bentuk debu, pencemaran, gangguan kesehatan, dan penurunan kualitas lingkungan.

Irfan menegaskan, masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi pihak yang menanggung risiko ekologis dari aktivitas industri.

“Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri,” ujar Irfan.

WALHI Lampung meminta sumber debu dibuktikan secara ilmiah. Pemerintah diminta tidak hanya memeriksa proses produksi, tetapi juga seluruh rantai aktivitas industri di sekitar lokasi, mulai dari emisi cerobong, debu dari proses produksi, penumpukan material, aktivitas bongkar-muat, conveyor, kendaraan berat, jalan kawasan industri, hingga aktivitas industri lain yang berpotensi menghasilkan partikulat.

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pengukuran kualitas udara di wilayah permukiman yang mengalami keluhan. Parameter yang diminta untuk diperiksa sekurang-kurangnya meliputi PM2.5, PM10, TSP, dan parameter polutan lainnya.

WALHI juga menekankan bahwa hasil pengukuran harus diumumkan kepada publik. Menurut WALHI, keterbukaan data merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas informasi lingkungan.

Selain kepada pemerintah, WALHI meminta PT Semen Baturaja dan perusahaan lain di kawasan industri Panjang membuka informasi terkait hasil pemantauan kualitas udara, sistem pengendalian debu, evaluasi pengendalian emisi, pengelolaan material dan aktivitas bongkar-muat, pengelolaan kendaraan dan jalan kawasan industri, serta mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat.

Dalam tuntutannya, WALHI Lampung mendesak pemerintah melakukan pengukuran kualitas udara di permukiman terdampak, menginvestigasi seluruh sumber potensial emisi debu, melakukan inspeksi terhadap sistem pengendalian pencemaran udara perusahaan, membuka hasil pengukuran dan laboratorium kepada publik, memberikan akses informasi lingkungan dan pemeriksaan kesehatan kepada warga, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

WALHI menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Menurut WALHI, warga Panjang tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan, melainkan hak dasar untuk tinggal di rumah sendiri tanpa harus menghirup debu yang sumbernya belum mereka ketahui.

Irfan menambahkan, pembuktian atas tidak tercemarnya lingkungan tidak semestinya dibebankan kepada warga.

“Bukan warga yang harus membuktikan bahwa mereka berhak menghirup udara bersih,” tegasnya.

WALHI Lampung menyatakan akan terus memantau kondisi lingkungan di kawasan Panjang, mengawal keluhan warga, mendorong keterbukaan data, serta menggunakan mekanisme advokasi dan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak masyarakat dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. (Rls)

Pos terkait