WAY KANAN — Pengadaan air conditioner (AC) dan air cooler senilai sekitar Rp2,09 miliar di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan mendesak aparat penegak hukum (APH) membuka kembali penelusuran terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur dan penggunaan akun pribadi dalam sistem pengadaan elektronik.
Ketua AWPI Way Kanan, Agus Medi, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi yang dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan rekaman elektronik sistem pengadaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan akun pribadi milik salah satu anggota kelompok kerja (Pokja) dalam proses tender.
“Kami menemukan adanya pelanggaran, cacat prosedur, karena saat lelang dilakukan menggunakan akun pribadi milik salah satu anggota Pokja dalam tender tersebut dan dokumen penawarannya diunggah oleh oknum Pokja. Akun itu milik Helmi,” kata Agus.
Menurut Agus, informasi tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai tudingan. APH dinilai perlu memeriksa rekam aktivitas elektronik dalam sistem pengadaan untuk memastikan siapa yang mengakses akun, kapan akun digunakan, aktivitas apa yang dilakukan, serta bagaimana dokumen penawaran dapat masuk ke dalam sistem.
AWPI juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh dokumen pengadaan, mulai dari tahapan perencanaan, HPS, dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan pemenang hingga kontrak dan serah terima pekerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan AC dan air cooler tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp2,158 miliar.
Dalam proses tender, CV Lampung Elektro tercatat sebagai penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp2,095 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp63,45 juta antara HPS dan nilai penawaran pemenang atau sekitar 2,9 persen.
Sejumlah perusahaan tercatat sebagai peserta tender, di antaranya CV Rafi Pratama, CV Lampung Elektro, PT Baguer Cino Tehnik, UD Pratama Mulya, CV Syscomindo dan PT Trimega Indo Abyudaya.
Selain prosedur tender, AWPI juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang berada di balik perusahaan pemenang. Namun, informasi tersebut menurut AWPI masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen dan pemeriksaan pihak terkait.
Sorotan Kondisi AC di RSUD ZAPA
Persoalan tidak hanya menyangkut proses tender. AWPI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah perangkat AC yang disebut mengalami kerusakan atau tidak berfungsi secara optimal di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA).
Informasi yang diperoleh menyebutkan gangguan antara lain terjadi pada ruang perawatan penyakit dalam dan salah satu ruang administrasi rumah sakit.
Namun, kondisi tersebut juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen pengadaan.
“Yang penting diperiksa adalah apakah barang yang dibayar negara benar-benar sesuai dengan kontrak. Kalau sesuai, apakah jumlah dan spesifikasinya terpenuhi. Kalau kemudian mengalami kerusakan, bagaimana pemeliharaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Agus.
Menurut AWPI, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak dengan unit yang diterima dan digunakan. Termasuk memeriksa berita acara serah terima, masa garansi, riwayat pemeliharaan serta kondisi masing-masing unit.
Minta Status Laporan Sebelumnya Dibuka
AWPI menyebut persoalan pengadaan tersebut bukan pertama kali menjadi sorotan. Sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan AC dan air cooler tersebut disebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, AWPI meminta status penanganan laporan atau pemeriksaan sebelumnya dijelaskan secara terbuka.
Jika laporan pernah ditindaklanjuti, publik dinilai perlu mengetahui apakah prosesnya dihentikan, masih berjalan atau telah menghasilkan kesimpulan tertentu.
Sebaliknya, jika belum pernah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dokumen pengadaan yang masih tersedia dapat menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penelusuran.
AWPI menilai APH yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi pengadaan atau terdapat indikasi perbuatan yang dapat masuk ke ranah pidana.
“Jangan hanya melihat hasil akhirnya. Proses dari awal sampai akhir harus diperiksa. Apalagi sekarang ada informasi mengenai penggunaan akun dalam sistem elektronik. Itu bisa diverifikasi melalui rekam digitalnya,” kata Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Dinas Kesehatan Way Kanan, RSUD ZAPA, Pokja pengadaan maupun CV Lampung Elektro terkait dugaan penggunaan akun, proses evaluasi tender dan pelaksanaan pengadaan tersebut belum diperoleh.
Dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp2,09 miliar, AWPI menilai transparansi dan akuntabilitas proses menjadi kepentingan publik.
Kini, APH diminta memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.(Rls/Red)








