Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Penyelewengan Bio Solar, Dua Petugas SPBU Turut Diamankan

WAY KANAN — Polres Way Kanan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Polisi juga mengamankan dua petugas SPBU berinisial AS dan DS. Keduanya masing-masing disebut sebagai operator dan pengawas SPBU dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).

Perkara tersebut ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 5 Oktober 2026.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 atau Bio Solar di Kampung Sidoarjo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim bersama Unit Tipiter dengan melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan.

Saat dilakukan pemeriksaan di bagian belakang rumah, polisi menemukan BBM bersubsidi yang diduga ditampung dalam tangki berbahan plat besi. BBM tersebut kemudian dialirkan menggunakan selang ke sejumlah jeriken.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, Bio Solar tersebut disebut dibeli dari sejumlah SPBU di Way Kanan, yakni SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun dan SPBU Bumi Ratu.

BBM itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

Polisi juga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dengan modus menggunakan barcode ganda untuk pembelian BBM bersubsidi.

Polisi Sita Sekitar 1.500 Liter Bio Solar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 46 jeriken berisi Bio Solar dengan kapasitas sekitar 32 hingga 33 liter per jeriken. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1.500 liter.

Barang bukti lain yang diamankan berupa 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, satu tangki truk cumplung berkapasitas 98 liter, satu set rotak atau mesin penyedot BBM, serta satu timbangan manual berkapasitas 50 kilogram.

Polisi juga menyita satu tangki besi rakitan berbentuk persegi dengan kapasitas sekitar 900 liter, empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter, dua unit truk cold diesel umplung berwarna kuning, serta barcode pengisian BBM bersubsidi yang ditemukan di telepon seluler kedua tersangka.

Dua Petugas SPBU Masih Didalami

Keterlibatan pihak SPBU menjadi bagian yang masih didalami penyidik setelah AS dan DS, masing-masing operator dan pengawas SPBU, turut diamankan.

Polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan kedua petugas tersebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui peran dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam rantai pembelian Bio Solar yang tengah diselidiki.

Dengan demikian, status hukum maupun peran AS dan DS masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendalaman penyidik.

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, S dan AI disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun penjara. Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan perkara.

Kasus ini kini masih bergulir. Penyidik tidak hanya mendalami aktivitas dua tersangka, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, pola pembelian menggunakan barcode ganda, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya. (Med)

Pos terkait