WAY KANAN — Aktivitas di SPBU 24.347.122 Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menjadi perhatian setelah lokasi tersebut disebut disegel aparat kepolisian, Rabu sekitar pukul 11.45 WIB.
Penyegelan tersebut dikaitkan dengan pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang menyeret dua warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, yakni Sugianto dan Alan.
Informasi yang dihimpun menyebut keduanya diduga menggunakan kendaraan dengan kapasitas angkut hingga sekitar 200 liter untuk melakukan pengisian solar secara berulang.
Pola pengisian berulang tersebut disebut warga sebagai praktik “ngetep”, yakni kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari sekali untuk kemudian ditampung atau diduga disalurkan kembali.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menjelaskan secara rinci dasar penyegelan SPBU, status hukum kedua orang tersebut, maupun hubungan perkara tersebut dengan pengelola atau operator SPBU.
Muncul Dugaan Pembayaran Rp75 Ribu
Selain dugaan praktik “ngetep”, muncul informasi mengenai dugaan adanya pembayaran kepada operator SPBU setiap kali kendaraan melakukan pengisian.
Nilai yang beredar disebut mencapai sekitar Rp75 ribu sekali pengisian.
Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapatkan pembuktian maupun konfirmasi resmi dari penyidik. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah benar terdapat transaksi tersebut, siapa penerimanya, maupun apakah pembayaran itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi penting untuk dijawab penyidik apabila memang terdapat bukti adanya pengisian berulang yang dilakukan secara terorganisasi.
Terlebih, SPBU 24.347.122 Gunung Katun bukan lokasi yang asing dalam pengawasan distribusi BBM oleh aparat.
Pada Mei 2026, Kapolres Way Kanan melakukan monitoring ke sejumlah SPBU, termasuk SPBU Gunung Katun, setelah muncul isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat itu, polisi menyatakan tidak menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian berulang dan meminta pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani pembelian.
Sebelumnya, pada 2024, Satreskrim Polres Way Kanan juga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah SPBU, termasuk SPBU 24.347.122 Gunung Katun. Ketika itu polisi menyatakan belum menemukan penyalahgunaan atau kecurangan oleh pengelola SPBU.
Polisi Diminta Buka Terang Perkara
Sementara itu, Ketua BARA JP Rahman meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyegelan tersebut dan perkembangan perkara yang menyeret Sugianto dan Alan.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Apalagi persoalan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika memang ditemukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, publik tentu berharap aparat mengungkap perkara tersebut secara terang dan tuntas,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, aparat diharapkan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara.
Rahman menilai sejumlah hal perlu dijelaskan polisi, mulai dari dasar hukum penyegelan SPBU 24.347.122, status hukum Sugianto dan Alan, barang bukti yang diamankan, hingga dugaan pola pengisian berulang atau “ngetep”.
Termasuk pula dugaan pembayaran Rp75 ribu kepada operator, status operator yang disebut-sebut terkait, serta kemungkinan adanya pihak lain yang sedang diperiksa.
“Publik kini menunggu, apakah kasus ini hanya berhenti pada sopir yang diamankan atau polisi akan mengembangkan penyidikan hingga dugaan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi yang komprehensif dari Polres Way Kanan mengenai penyegelan SPBU tersebut maupun perkembangan perkara Sugianto dan Alan.
Keterangan resmi aparat diperlukan untuk memastikan fakta mengenai penyegelan, barang bukti, modus pengisian, serta pihak-pihak yang telah atau sedang diperiksa.
Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri bukan perkara baru di Way Kanan. Pada April 2026, Polres Way Kanan mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi di Kampung Lebung Lawe dengan barang bukti sekitar 180 liter solar dan berbagai wadah penampungan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. (Tim)








