LAMPUNG UTARA — Dugaan pencoretan sejumlah warga dari daftar penerima bantuan sosial di Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara, memunculkan pertanyaan.
Sejumlah warga mengaku bantuan mereka berstatus exclude setelah mendapat informasi adanya indikasi transaksi ilegal atau judi online. Namun, salah seorang warga mengaku kemudian menerima penjelasan berbeda mengenai alasan status bantuannya.
Subaidah (65), warga Garuda, Kelurahan Kota Alam, mengatakan awalnya mengetahui sejumlah nama penerima bantuan bermasalah melalui informasi yang disampaikan dalam grup WhatsApp.
Ia kemudian berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah tersebut untuk mempertanyakan status bantuannya.
Menurut Subaidah, pendamping PKH bernama Johan saat itu menjelaskan bahwa bantuan sejumlah warga diduga bermasalah karena adanya indikasi transaksi ilegal atau judi online.
Warga kemudian diarahkan menyampaikan klarifikasi dan sanggahan melalui operator SNG Kelurahan Kota Alam.
“Iya, kami dulu diberikan pemberitahuan di dalam grup WhatsApp. Pendamping memberikan informasi nama-nama yang bantuannya diduga bermasalah atau exclude. Setelah kami koordinasi langsung dengan pendamping PKH, dijelaskan terindikasi transaksi ilegal atau judol,” ungkap Subaidah kepada awak media.
Ia mengaku telah mengikuti arahan untuk menyampaikan klarifikasi dan sanggahan. Namun, hingga kini persoalan yang dialaminya belum juga mendapatkan kepastian.
Subaidah juga mempertanyakan alasan dugaan judi online yang disebut diterapkan terhadap salah seorang tetangganya.
Menurutnya, tetangganya tersebut merupakan seorang janda yang tinggal sendiri dalam satu kartu keluarga. Anak-anaknya, kata Subaidah, sudah tidak lagi tercatat dalam kartu keluarga yang sama.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa dia yang statusnya janda, anak-anaknya sudah lama tidak berada dalam satu kartu keluarga dan hanya dia sendiri di dalam KK, tetapi disebut terindikasi judol? Dia memainkan HP saja tidak terlalu paham. Jadi kalau disebut bermasalah karena judol, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Namun persoalan yang paling membuat Subaidah mempertanyakan mekanisme tersebut adalah perubahan alasan yang, menurut pengakuannya, disampaikan kepadanya.
Setelah sebelumnya dikaitkan dengan dugaan transaksi judi online, Subaidah mengaku mendapat penjelasan lain bahwa persoalan status bantuannya berkaitan dengan sertifikat ganda.
“Saya merasa seperti dibodoh-bodohi. Kemarin alasannya judol, sekarang alasannya sertifikat ganda,” kata Subaidah.
Ia mempertanyakan penjelasan tersebut karena mengaku tidak memiliki sertifikat rumah atas nama dirinya maupun suaminya.
Menurut Subaidah, dirinya dan sejumlah warga lain juga telah bersama-sama mengurus dokumen sanggahan. Namun, ia mengaku terdapat warga lain yang telah kembali menerima bantuan, sementara persoalannya belum mendapatkan penyelesaian.
“Setelah saya komplain karena tetangga yang bersamaan dengan saya bantuannya juga bermasalah tetapi kemudian sudah menerima bantuan lagi, sementara saya belum. Padahal kami bersama-sama mengurus berkas sanggahan,” lanjutnya.
Subaidah berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami warga penerima bantuan sosial.
“Saya berharap kepada Bapak Gubernur Lampung dan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar bisa melakukan peninjauan terhadap kami masyarakat kecil di bawah ini,” tegasnya.
Selain keluhan warga, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut mempertanyakan mekanisme perubahan status penerima bantuan sosial dan menilai proses tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut sumber itu, apabila seorang penerima bantuan dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria atau datanya bermasalah berdasarkan hasil verifikasi sistem, mekanisme perubahan status dan dampaknya terhadap jenis bantuan lain perlu dijelaskan secara transparan.
“Iya bang, kalau memang datanya bermasalah atau peruntukannya tidak sesuai, biasanya perlu dilihat mekanismenya secara keseluruhan. Karena itu, menurut saya perlu dipertanyakan bagaimana proses perubahan datanya,” ujar sumber tersebut.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan verifikasi data penerima bantuan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pendamping PKH yang disebut oleh warga. Nomor telepon yang dihubungi dilaporkan berdering, namun belum mendapatkan respons.
Konfirmasi juga terus diupayakan kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, pendamping PKH tingkat kelurahan dan kabupaten, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta pihak terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, khususnya mengenai alasan perubahan status bantuan yang dikeluhkan warga serta mekanisme verifikasi dugaan transaksi judi online dan persoalan administrasi lainnya.
(Iqb)








