BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa ijin.
“Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra, Senin (19/12/2022).
Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto (52), warga Desa Dono Mulyo, Banjit, Waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo.
Di lokasi kejadian tepatnya di Desa Dono Mulyo, Polda Lampung dapat mengamankan barang bukti, yakni, berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Perkara kini diproses sidik dan P21, juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” jelas dia.
Sementara, untuk penindakan penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman (49) warga Dusun II Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung timur.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon,” ujar dia.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Tukiman, yakni, Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
“Perkara ini juga telah diproses sidik dan P21 dan telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” ungkapnya.
Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa izin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, imbuh Kabid Humas.
“Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” jelas dia.(*/MDS)