Beginilah jadinya kalau pejabat belum melek aturan terkait soal sampah yang bertimbun di pantai Sukaraja, Bandarlampung. Maka, ada baiknya menyimak keterangan mantan Wakil Walikota, Yusuf Kohar, berikut ini.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyebut soal kebersihan wilayah pesisir pantai Bandar Lampung menjadi tanggung jawab Pemprov.
Menurut Eva, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tahun 2023 dan tahun 2014, sampah di pantai Sukaraja bukan tanggung jawab Pemkot, melainkan Provinsi Lampung.
Pernyataan mirip-mirip serupa Eva juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung, Emilia Kusumawati. Ia tak menampik atau tidak membantah, sambil berharap hendaknya Pemprov Lampung dan Pemkot bersama-sama bekerja menjaga kebersihan lingkungan.
“Iya, namun memang wilayahnya masuk Bandar Lampung. Akan tetapi, wilayah ini namanya di seluruh Lampung, jadi tidak hanya di sini saja, kita sama-sama bekerjalah,” kata dia, Senin (10/7/2023).
Nah, untuk mengimbangi dua keterangan dua pejabat itu, mantan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar tampil menyampaikan pendapatnya di akun Tiktok: yusufbanget1 pada Selasa (11/7/23) pagi.
“Pantai Sukaraja yang banyak sampahnya itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bandarlampung, bukan tanggungjawab Pemprov Lampung,” tegasnya.
Lihat: https://www.tiktok.com/@yusufbanget1/video/7254387481888492806
Dengan gamblang ia menjelaskan, tanggung jawab Pemkot Bandarlampung adalah mulai dari daratan sampai batas akhir pantai,
Sedangkan tanggungjawab Pemprov mulai batas akhir pantai sampai 11 mil ke arah laut, selanjutnya 11 mil berikutnya menjadi tanggung jawab pusat.
“Itu clear! Semua pihak harus memahami ini,” katanya.
(IWA)