BANDAR LAMPUNG – kabar, berkas perkara Karomani Cs sudah berada di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kabar itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto yang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas tiga petinggi Unila.
“Berkasnya ada sekoper,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Berkas tersebut teruntuk mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Ketiga tersangka itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kota Bandarlampung.
Ketiga tersangka akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B/ UU No.31 Tahun 1999/ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(NCA/IWA)








