SUKADANA – Tim kuasa hukum terduga pelaku pencurian berinisial SY (60), Andri Afrizal dan Adi Surya, menyambangi Polres Lampung Timur, guna melaporkan dugaan kasus penganiayaan terhadap kliennya oleh kepala sekolah berinisial SM.
Akibat peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2022 itu, SY mengalami luka lebam dibagian paha dan kepala.
Andi Afrizal menerangkan, kasus penganiayaan ini terjadi di kediaman SM di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara. Saat itu SY yang ditemani oleh teman dan keluarganya menemui SM dengan masksud memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Karena merasa kesal dan kecewa, SM menjadi geram dan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SY. Untuk itu kami laporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” ujar dia, Sabtu (7/1/2023).
Laporan tersebut, kata dia, tertuang dalam Nomor:LP/B/6/1/2023/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 6 Januari 2023, dan surat tanda bukti laporan pada SPK Polres Lampung Timur Nomor:STTLP/B/07/1/2023/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 06 Januari 2023.
“Terlapas klien kami diduga telah melakukan tindak pidana, akan tetapi azas praduga tak bersalah tetap di kedepankan sebelum mendapatkan keputusan yang inkrah dari lembaga yang membuat keputusan yakni pengadilan atas telah terlaksananya proses sidang pengadilan,” jelas dia.(*/RLS)








