Ini Penjelasan Polda Lampung Soal Viralnya Mobil Fortuner Terobos Jalur Bus Way

Gedung Polda Lampung/Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung angkat bicara soal viralnya di media sosial kendaraan Fortuner warna hitam dengan Nopol dinas 3110-00 yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam Polda Lampung langsung respon dan menindak lanjuti berita viral tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid paminal Bidpropam Polda Lampung, pengendara mobil Fortuner itu diketahui bernama Yudha Ari Vianda, yang mengaku mendapatkan nomor plat dinas dari IPTU Abdul Rahman, jabatan Kasat Samapta Polres Metro, juga sebagai mertua pengendara,” ungkap Pandra, lewat keterangan yang diterima redaksi, Rabu (8/2/2023).

Pandra menerangkan, kejadian viral video tersebut berawal pada hari Senin, Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ketika Yudha Ari Vianda terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor di daerah Jakarta Timur, tepatnya di jalur Busway Jakarta timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan.

“Oleh Yudha, pengendara sepeda motor di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat itu juga Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor, melakukan perdamaian dengan kesepakatan, pengendara motor di obati oleh Yudha dan kendaraan diperbaiki,” imbuh Pandra.

Pandra juga mengatakan, viral video tersebut di sebarkan melalui group Whatsapp Sabhara Backbone, yang telah mengirimkan berita tentang kejadian pelanggaran dan laka lantas yang terjadi di salah satu jalur Bus Way di Jaktim.

“Kendaraan yang digunakan oleh Yudha Ari Vianda adalah kendaraan milik istrinya yang dibeli oleh Iptu Abdul Rahman, pada saat anaknya masih lajang dan kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan Nopol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih,” tegasnya.

Ketika ditanyakan masalah legalitas plat dinas Polisi, Pandra menjelaskan bahwa pihak keluarga dalam hal ini Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam serta dipakaikan plat dinas Polri sebagaimana pada saat kendraan terjadi kecelakaan.

“Saat ini subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur, tengah mencari keterangan dari Saudara Yudha Ari Vianda, terkait untuk mengetahui kronologis penggunaan plat Polri, yang digunakan pada mobilnya,” kata dia.

Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan telegram rahasia kepada Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar prosedur.(*/MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan