Minyakita Langka, Pakai Merek Lain Saja

Minyakita subsidi pemerintah/NET

BANDAR LAMPUNG – Kelangkaan minyak goreng kemasan Minyakita ternyata bukan cuma terjadi Lampung, tapi sudah meluas di seluruh Tanah Air. Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, Pemprov Lampung masih menunggu pasokan dari pusat.

“Berkurangnya stok MinyaKita di pasaran tidak hanya terjadi di Lampung tapi secara nasional, sehingga daerah akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait hal ini,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni, di Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).

Bacaan Lainnya

Ia akan berupaya menyediakan pasokan minyak goreng, salah satunya MinyaKita untuk memenuhi konsumsi masyarakat di daerahnya.

“Akan diupayakan untuk pemenuhan pasokan di pasaran, sebab Kementerian Perdagangan juga mengatakan bahwa pemerintah dan produsen telah sepakat meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan selama tiga bulan ini,” katanya.

Ia mengharapkan pada pertengahan bulan MinyaKita bisa dikemas dan didistribusikan lagi ke masyarakat, setelah ada kebijakan DMO dan penambahan suplai minyak goreng.

“Kemarin sudah dikomunikasikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan pengemasan MinyaKita di setiap daerah, jangan sampai daerah yang pengemasannya sedikit sehingga distribusinya terhambat,” ucapnya.

Ia melanjutkan di Lampung tercatat hanya memiliki satu perusahaan pengemasan dan satu perusahaan produsen yang mengemas MinyaKita.

“Sekarang mereka belum mengemas lagi mudah-mudahan bulan ini bisa dikemas dan bisa didistribusikan, akan terus dibantu untuk koordinasi agar konsumsi tidak terkendala,” tambahnya.

Menurut dia, berkurangnya pasokan MinyaKita terjadi akibat sejumlah hal, salah satunya akibat adanya penerapan kebijakan bahan bakar nabati biodiesel B35 sebagai alternatif penggunaan bahan bakar fosil.

“Penerapan B35 ini bisa jadi salah satu dampaknya juga, karena pilihan bisnis bila dilihat dari margin jauh lebih tinggi dari pada untuk minyak goreng maka akan lebih memilih yang nilai profitnya tinggi,” kata dia lagi.

Ia mengatakan meski ada permasalahan tersebut pemerintah daerah akan berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta perusahaan produsen CPO agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

“Di sini ada empat perusahaan produsen dan eksportir. Mereka harus penuhi porsi DMO satu banding enam kalau tidak mereka tidak dapat persetujuan ekspor. Jadi kami akan terus mencoba berkomunikasi agar konsumsi minyak goreng bagi masyarakat tidak terganggu,” kata dia.

Pakai Merek Lain Saja

Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan tidak ada kelangkaan minyak goreng kemasan dipasaran melainkan hanya terjadi kelangkaan pada minyak goreng subsidi merek MinyaKita.

“Kemasan premium semua merek itu ada, harganya juga murah, enggak seperti tahun lalu ada yang Rp17 ribu-Rp20 ribu. Itu tadi saya pastikan minyak goreng di Indonesia aman, ketersediaan stoknya ada,” ujarnya dalam Indonesia Policy Dialogue yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Arief menuturkan kebutuhan nasional konsumsi minyak goreng mencapai 5 juta ton per tahunnya. Secara rinci 1,6 juta ton untuk curah industri dan 3,4 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang terdiri dari 1,1 juta ton ton kemasan premium, 200 ribu ton kemasan sederhana dan 2,1 juta ton kemasan curah.

Permasalahan kelangkaan, lanjutnya, muncul sejak Pemerintah memutuskan untuk mengemas ulang minyak curah menjadi lebih premium dengan menghadirkan MinyaKita dan berdampak pada penambahan jumlah konsumen minyak goreng premium subsidi dari menengah bawah ke menengah atas.

Disinggung mengenai rencana Pemerintah untuk membekukan sementara sebagai hak ekspor minyak kelapa sawit mentah dan sejumlah produk turunannya hingga 1 Mei 2023, Arief menyebut memang ada regulasi baru namun tidak menghilangkan aturan terkait untuk Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasat domestik dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Kalau brandnya MinyaKita, memang ada regulasi 1:9 kemudian menjadi 1:6 untuk hak ekspor. Kemudian mekanisme dari DMO dan DPO itu enggak ada yang berubah, masih ditetapkan,” ucapnya.

Regulasi terbaru 1:6 tersebut berarti eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali dari jumlah realisasi pemenuhan kebutuhan pasar domestik yang akan berdampak pada stabilnya pasokan minyak goreng dalam negeri.

Adapun Bapanas telah melakukan koordinasi dengan Presiden Jokowi, Menteri BUMN hingga Menteri Keuangan dan Bank Indonesia agar kelangkaan minyak goreng subsidi tersebut dapat segera teratasi. Ia pun optimistis kelangkaan MinyaKita tidak akan berlangsung lama seperti kasus kelangkaan minyak goreng kemasan di tahun lalu.(ANT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan