SUKADANA – Seorang pelaku penadah barang hasil curian berhasil diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung, pada Rabu (8/2/2023).
Pelaku berinisial NS (33) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, tidak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, mendatangi kediamannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, pelaku diamankan berdasarkan tindak lanjut laporan kehilangan dari masyarakat.
“Pelaku ini adalah penadah, kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dilaporkan ke Polsek Marga Sekampung, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat (27/1/2023) lalu, di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, dengan mencongkel jendela rumah dan berhasil mengambil 6 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
“Dari hasil interogasi yang telah kita lakukan, pelaku ini mengakui telah menjualkan sebanyak 3 unit sepeda motor dari pelaku pencurian,” ujar Kapolres.
Bersama dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan 3 unit handphone yang diketahui dari hasil pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.(*/MDS)








