BANDARLAMPUNG – Rakha Nadhifa Amara dan Rizky Ronaldi Dwi Cahya dua mahasiswa tingkat akhir FISIP Universitas Lampung jurusan Sosiologi dan Ilmu Pemerintahan, melakukan penelitian skripsi terkait program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu.
Rakha mengangkat penelitian berjudul “Implementasi Program SKPP dalam Membentuk Jaringan Sosial Pada Masyarakat” dan Rizky memilih penelitian dengan judul “Evaluasi Program SKPP” dengan latar studi kasus di Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketertarikan mereka tentang SKPP berawal ketika Rakha dan Rizky memperoleh kesempatan magang di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
Rakha menuturkan dalam konteks sosiologis dengan menggunakan teori jaringan sosial, Bawaslu telah melakukan usaha untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui program SKPP lalu membentuk jaringan-jaringan pengawas baru dalam masyarakat.
“Program SKPP ini sangat pas untuk meningkatkan partisipasi dalam kepemiluan, terutama pencegahan serta pelaporan pelanggaran,” ujar Rakha, Senin (27/2/2023).
Senada dengan Rakha, Rizky menilai Bawaslu melalui program SKPP mengajak masyarakat secara masif untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif guna menyebarkan virus pengawasan.
“Saya tertarik mengambil penelitian ini karena ingin mengetahui proses evaluasi Bawaslu Lampung terhadap program yang telah berjalan mulai 2019-2021,” kata Rizky.
Guna memperkaya khazanah sumber penelitian, Rakha dan Rizky juga melakukan metode wawancara untuk menggali lebih jauh program SKPP. Diantaranya dari internal Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Karno Satarya, Erwin Prima Rinaldo, Ricky Ardian dan beberapa Alumni SKPP Tingkat Lanjut dari Provinsi Lampung antara lain Hania, Habib, Diana Berliyani dan Ismi Ramadhoni.
Rakha dan Rizky juga berkesempatan untuk melakukan wawancara dengan Masykurudin Hafidz Tenaga Ahli Bawaslu RI 2017-2022 selaku Kepala Sekolah SKPP 2019-2021.
Cak Masykur sapan akrabnya mengatakan landasan daripada berdirinya SKPP ini merujuk pada Pasal 93 UU No 7 Tahun 2017 pada kalimat pencegahan. Selain itu, secara jumlah pemantau pemilu pasca reformasi itu lambat laun dirasa menurun.
“tentu bersamaan dari itu semangat kerelawanan yang juga kabur dengan berbagai makna,” ucap Cak Masykur.
Maka dibentuklah program SKPP dengan desain sekolah yang berarti memiliki jenjang dan muridnya adalah kader-kader organisasi yang memiliki jejaring.
“Jenjang SKPP seperti yang kita ketahui, ada tingkat dasar yang pelaksananya oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, tingkat menengah oleh Bawaslu Provinsi, dan terakhir jenjang nasional yakni tingkat lanjut oleh Bawaslu RI,” jelasnya.
Perberdaan ketiga jenjang tersebut jika tingkat dasar berpatokan pada pengetahuan dasar demokrasi dan kepemiluan, kemudian tingkat menengah bersandar pada ketrampilan teknis pengawasan pemilu dan proses penyelesaian sengketa serta penegakan hukum pemilu.
Dan pada tingkat lanjut diharapkan kader-kader SKPP menjadi aktor penggerak untuk mengajak masyarakat agar paham pentingnya pengawasan pemilu.(*/RED)








