KOTABUMI – Kembali terjadi diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, Rabu di balai desa setempat, Rabu (1/3/2023).
Peristiwa bermula saat AY wartawan media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi Balai Desa Kemala Raja untuk meminta keterangan Kepala Desa terkait adanya beberapa RT dan RK yang serempak mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, menurut Sekdes dan Bendahara Desa, Kades sedang tidak berada di tempat. Kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan membicarakan permasalahan tersebut ke dalam ruangan.
Saat di dalam ruangan, dua wartawan itu malah dibentak-bentak, diintimidasi oleh Bendahara Desa berinisial S.
Oknum aparat desa itu bertindak sangat arogan, menunjuk-nunjuk wartawan sambil bicara keras menuduh bahwa informasi banyak RT dan RK yang mundur tersebut hanya karangan atau sengaja direkayasi belaka.
Bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun, termasuk kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut, Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas atas perlakuan yang menghinakan dua wartawan tersebut.
Martono mengatakan, jika hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas tentu akan menjatuhkan profesi wartawan.
Ia menyayangkan sikap arogan Bendahara Desa tersebut yang menurutnya bisa lebih dewasa dalam menyikapi berbagai hal.
“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya menanyakan, mengkonfirmasi itu tugas wartawan, yang dimintain keterangan juga diberikan hak untuk menjawab ataupun, tapi tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan arogan. Jelas ini upaya menghalang-halangi tugas jurnalis,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa siapapun yang menghalang-halangi Tugas pers dapat di pidana selama 2 tahun serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3).(*/MMM)








