BANDAR LAMPUNG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung berupaya untuk mencegah perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur dengan memaksimalkan layanan pembuatan kartu kuning.
Kepala Dinasker Kota Bandarlampung, M Yudhi, menyampaikan, perusahaan tidak dibolehkan untuk memperkerjakan anak di bawah umur.
Ia menyebut, sesuai aturan yang sudah tertera Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, tertulis perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak dengan memenuhi syarat yakni, izin tertulis orang tua, perjanjian kerja antara pengusaha dan wali, waktu kerja maksimum 3 jam.
Serta dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika semua persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka perusahaan tidak dapat mempekerjakan anak di bawah umur,” kata dia, Rabu (1/3/2023).
M Yudhi mengatakan, sejauh ini masih belum ada laporan hal tersebut, namun ketika ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Jadi kita tidak menerima data pekerja anak yang bermasalah,” katanya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan upaya pemaksimalan pelayanan pembuatan kartu kuning untuk mencegah perusahaan memperkerjakan anak.
“Kami akan selektif merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Bandarlampung agar tidak anak pekerja anak dibawah umur pada saat diberangkatkan,” tutupnya.(VID)








