SUKADANA – Satresnarkoba Polres Lampung Timur membawa Paksa seorang wanita karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, Iptu Suheri, pada Rabu (1/3/2023) menjelaskan, tersangka berinisial SM (25) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
“Petugas melakukan penangkapan SM pada hari Selasa (28/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB, di Desa Wana, Melinting,” ujarnya
Ia menambahkan dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 0.59 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” ucapnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*/MDS)








