Ketua KONI SZU Ditangkap

Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama/Istimewa

BANDARLAMPUNG – Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama (SZU) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka ini setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Pandra, Kamis (9/3/2023).

SZU bersama dua rekannya ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/572/VI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 03 juni 2022 dengan Pelapor atas nama Andreas Yodeswa.

Pandra menjelaskan, kejadiannya bermula pada tanggal 24 Desember 2021.

Diduga sekelompok orang melakukan perusakan dengan alat berat jenis eksavator terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako sebanyak 700 (tujuh ratus) keping (yang disimpan dekat objek pagar yang telah dirusak) yang digunakan untuk pembangunan tembok pada bidang tanah hasil reklamasi milik PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL).

Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SZU dkk dengan cara menyewa, menyuruh orang lain menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eksavator nomor 3 warna orange merek hitachi.

“Akibatnya, PT. Sekar Kanaka Langgeng mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta,” jelas Pandra.

Pandra menambahkan, hasil interogasi terhadap tersangka SZU, dia melakukan perusakan tersebut dikarnakan, pelaku SZU secara sepihak mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, kemudian secara sepihak juga melakukan pengerusakkan dengan tujuan untuk memasuki area lahan yang diklaim.

Para tersangka yang kita amankan, mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini, secara rinci Kabid Humas menjelaskan peran ketiganya yaitu, tersangka SZU, berperan selaku orang yang menyewa alat berat eksavator dan turut melakukan pengerusakkan secara bersama-sama.

Kemudian, tersangka RT dihubungi oleh tersangka SZU untuk datang ke TKP, kemudian membantu, bersama-sama, menyuruh melakukan pengerusakan, dan peran tersangka KT bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi, kemudian membantu, bersama-sama melakukan pengerusakan.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) unit alat berat jenis eksavator merek hitachi warna orange ZA/IS 48 U,dan 10 (sepuluh) keping batako yang telah rusak/pecah berikut Dokumen-dokumen penting lainnya.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan sanksi pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 170 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan