WAY KANAN – Polsek Bumi Agung berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) jenis badik di pemukiman Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung.
Pelaku inisial AS (30) berdomisili di Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan kronologis kejadian bermula pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Kata dia, telah terjadi tindak pidana pengancaman dan membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan bukan pada peruntukan di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung.
“Kejadian bermula saat terlapor AS datang ke rumah korban Gustomi (42) untuk melangsungkan pernikahan dengan adik dari korban,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Kemudian pada saat sebelum prosesi pernikahan terjadi cekcok mulut antara korban dan terlapor, setelah itu AS mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dengan menodongkannya ke arah korban.
Ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Setelah itu ramai orang berdatangan dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ sambungnya.
Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam pelaku dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk kepemilikan senpi pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MED)








