WAY KANAN – SUT (33) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Baradatu.
SUT yang juga DPO ini ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, menjelaskan, penangkapan DPO pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap atas informasi yang didapat, anggota dan langsung melakukan penyidikan, dan berhasil menangkap SUT,” terang dia, Minggu (19/3/2023).
Kronologi kejadiannya lanjut Edy Saputra,
pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Raswan (26).
Saat itu korban yang baru tiba di rumahnya melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci.
“Karena merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan melihat sepeda motor yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Tak hanya motor, pelaku juga mengambil HP korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindaklanjuti.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku Angga Saputra,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(MED)








