BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membolehkan rumah makan dan restoran buka, namun dengan menggunakan penutup untuk menghargai mereka yang sedang berpuasa.
“Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi pakai tirai ya, di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan,” kata Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (20/3/23).
Namun Pemkot tegas melarang tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, dan sejenisnya diimbau tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadhan dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Lebaran.
Terhadap yang melanggar atas regulasi ini akan dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.
Soal adab rumah makan memakai tirai di bulan ramadhan sudah lazim dilakukan. Adab ini sudah berlangsung sejak lama yang dimaksudkan untuk menghormati orang puasa. Biasanya, tirai dipasang pada siang hari dan baru dibuka pada petang hari.
Dengan mengizinkan rumah makan buka di siang hari memberi kesempatan bagi warga non muslim untuk makan minum. Biasanya, meski diizinkan buka, jumlah pengunjung rumah makan pada bulan puasa tidak seramai hari biasa.(*)








