Tak Mampu Bayar Tanggungan Bank, PN Kota Metro Eksekusi Ruko

Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro melakukan eksekusi terhadap ruko yang berada di terminal kota setempat/Istimewa

METRO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro melakukan eksekusi terhadap ruko yang berada di terminal kota setempat.

Data yang dihimpun awak media, proses eksekusi tersebut dilakukan lantaran termohon atau pemilik pertama yang bernama Sasmilia yang tidak mampu menyelesaikan tanggungan oleh Bank BRI.

Sehingga, dilakukan lelang terbuka di KPKNL Kota Metro.

Dalam proses eksekusi tersebut, mendapatkan pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama dari simpatisan pihak pertama atau termohon.

Pendamping pihak pertama, Muhammad Gozali, mengaku, sangat keberatan akan dilakukannya eksekusi ruko tersebut.

Menurutnya, pada saat BRI melakukan lelang, dirinya juga melakukan gugatan atas lelang tersebut.

“Yang kami pertanyakan ini, proses gugatan kami ditolak oleh PN Metro. Kemudian, kami melakukan banding di Pengadilan Tinggi,” kata dia, Selasa, (21/3/2023).

Dia menambahkan, meskipun di PN dan Pengadilan Tinggi juga ditolak. Dia tidak putus harapan, justru dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Intinya ditolak. Saya lupa apa hasil penolakannya, tapi yang jelas Pengadilan Tinggi telah menguatkan keputusan dari PN. Sehingga, kami ambil langkah untuk kasasi,” tambahnya.

Dia menjelaskan, saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan ini belum beres atau belum inkrah serta belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya menurut pendapat kami. Tunggu nanti, nunggu selesai apa keputusan dari Mahkamah Agung, tapi ini tidak, proses belum selesai sudah ada penetapan dan dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Pihaknya merasa keberatan, karena ada dua keputusan hukum.

Dia menyebut, jika Mahkamah Agung menguatkan keputusan yang diajukan oleh dirinya, maka siapa yang akan bertanggung jawab atas ekseskusi tersebut.

“Kami selaku masyarakat yang taat hukum tidak menghalang-halangi proses hukum. Tapi, jangan sampai hal-hal yang zalim seperti ini terjadi kepada masyarakat lain, tunggulah dan bersabar. Memang betul sudah ada yang menang lelang dan memiliki kekuatan hukum dari Menteri Keuangan tapi nanti dan tunggu dulu,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Hakim Humas dan Juru Bicara PN Kelas 1B Kota Metro, Dicky Syarifudin mengatakan, ekseskusi tersebut dilakukan pemohon atau pemenang lelang atas nama Silfia sudah bisa menguasai objek sengketa yang dimohonkan.

“Prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP, yaitu dimana pemenang lelang atau pemohon eksekusi ini telah menjalani beberapa tahapan, sehingga dinyatakan pemenang lelang dari objek yang disengketakan,” kata dia.

Dia menambahkan, pemohon telah memenangkan lelang dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar dan sudah masuk dalam tahap tutup lelang atau final.

“Jadi kedepannya, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh pengrusakan mungkin itu bisa masuk ke ranah pidana. Karena memang itu sudah menjadi hak milik pemohon,” ungkapnya.(*/VER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan