Perang Sarung Dilarang, Tapi Terus Berulang

Para pemuda di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – Sedikitnya ratusan pelajar diamankan Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung pada ramadhan tahun lalu. Paling banyak diamankan pada perang sarung di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, pada Kamis, 7 April 2022, pukul 01.45 WIB. Kala itu rusuhnya menjalar sampai ke Simpan Lungsir.

Dari peristiwa itu petugas menyita beberapa barang bukti berupa sarung, stik besi, serta tujuh sepeda motor dan satu mobil.

Bacaan Lainnya

Namun, petugas tidak melakukan penahanan. Para remaja itu hanya didata dan diberikan pembinaan.

Agar peristiwa tawuran sarung tidak berulang tahun ini Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, SH., M.H., dan Kasi Humas AKP Halimatus mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa.

Polresta juga menyatakan akan melakukan patroli dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Saur On The Raod (SOTR) dan juga tradisi perang sarung baik sesudah shalat tarawih ataupun jelang sahur.

“Tidak ada tradisi saur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan,” ujar Kapolresta.

Tapi nyatanya, perang sarung masih saja terjadi di bulan ramadhan tahun ini.

Dilaporkan, sebanyak 18 remaja diamankan polisi karena diduga hendak melakukan aksi tawuran perang sarung di Kota Tapis Berseri, Jumat (24/3/2023) malam.

18 remaja tersebut diamankan di lokasi yang berbeda-beda dengan petugas polisi yang berbeda. Sebanyak 7 remaja diamankan oleh Samapta Polresta Bandar Lampung, sedangkan 11 lainnya diamankan oleh Polsek Panjang.

7 remaja yang diamankan Samapta Polresta Bandar Lampung berstatus pelajar SMP, sedangkan lainnya pelajar SMA. Mereka diamankan di sekitaran rel kereta api Jagabaya dan di depan Pom Bensin Jalan Emir M Nur.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu sajam jenis celurit, satu kunci letter T, satu kunci pas dan lima buah sarung.

Penertiban terhadap sejumlah orang yang diduga akan melakukan perang sarung juga dilakukan oleh Polres Lampung Selatan.

Dari patroli pada Minggu (26/03/23), Polsek Penengahan mengamankan tujuh remaja yang diduga akan melakukan perang sarung.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan tujuh remaja tersebut dilakukan pendataan dan pemanggilan terhadap orang tua mereka, agar tidak mengulangi kenakalannya.

Dia mengatakan, dari pengakuan para remaja itu mereka saling menantang dengan remaja desa lain untuk melakukan perang sarung.

“Perang sarung ini kalau dibiarkan akan menjadi sebuah kebiasaan yang sangat tidak baik. Untuk itu kami gencar patroli kenakalan remaja selama bulan Ramadhan,” ujar dia.

Kapolsek mengimbau untuk masyarakat selalu waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Khususnya yang sudah beranjak remaja, supaya mengisi kegiatan bulan suci Ramadhan dengan keagamaan yang bermanfaat.

Untuk diketahui para pelaku Tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.(IWA/DBS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan