BANDARLAMPUNG – Tiga mobil operasional antar jemput tahanan inventaris Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terpantau tidak membayar pajak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung minta Kejari Bandarlampung segera membayarnya.
Ketiga kendaraan tersebut terpantau bernomor polisi BE 9896 BZ, BE 2952 AZ dan BE 1136 AZ.
BE 9896 BZ terpantau mati pajak sejak Juni 2021, BE 2952 AZ mati pajak sejak Mei 2016, dan BE 1136 AZ mati pajak sejak Desember 2022.
“Mati pajak ya segera harus dibayarkan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Senin (27/3/2023).
I Made Agus Putra juga mengingatkan semua kendaraan operasional Kejari wajib membayar pajak tanpa terkecuali, termasuk melakukan perawatan rutin.
“Tidak hanya untuk Kejari Bandarlampung saja, namun semua kejaksaan di Lampung. Jika mati pajak atau ada yang tidak layak ya segera dibenahi. Kan anggarannya memang ada,” kata dia.(ANT/IWA)








