Masa Jabatan 3 Pj Bupati di Lampung Segera Berakhir, Lanjut atau Ganti!

Kolase Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina Wardoyo, dan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah/Radartv

BANDARLAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merubah regulasi terkait pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Bupati, Walikota dan Gubernur yang akan berakhir Mei 2023.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota.

Bacaan Lainnya

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Dalam surat itu meminta Ketua DPRD segera mengusulkan nama penjabat kepala daerah.

Ada 3 poin penting dalam surat itu. Dalam poin 2 berbunyi “Berkenan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota”.

Dalam surat Kemendagri itu juga dijelaskan bahwa nama calon penjabat yang diusulkan Ketua DPRD harus Pejabat Tinggi Pratama.

Dengan regulasi terbaru tersebut, maka ada tiga penjabat bupati di Lampung yang berakhir masa jabatanya pada Mei 2023, yakni Sulpakar (Pj Bupati Mesuji), Zaidirina (Pj Bupati Tubaba), dan Adi Erlansyah (Pj Bupati Pringsewu).

Ketiganya dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 25 Mei 2022 lalu.

Sejauh ini belum ada informasi apakah DPRD tiga kabupaten itu telah menerima Surat Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro tersebut.

Namun Mendagri memberikan waktu kepada DPRD untuk menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati/Walikota paling lambat 6 April 2023 mendatang.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan