BANDARLAMPUNG – Tak sampai 24 jam disegel oleh Polda Lampung, garis polisi di Kafe Vexa Ground, di jalan Ks Tubun, Rawalaut, Bandarlampung, dirusak.
Selain dirusak oknum tidak bertanggung jawab, ditemukan juga beberapa botol bekas minuman keras yang berserakan di sekitaran kafe, pada Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, pada Minggu (2/3/2023) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyegel Kafe Vexa Ground yang beroperasi hingga larut malam pada bulan ramadan.
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung memasang garis polisi (police line) di depan pintu masuk lantaran Kafe Vexa Ground telah melanggar surat edaran dari Pemerintah Kota Bandarlampung yang tidak memperbolehkan tempat hiburan malam buka.
Namun, berdasarkan pantauan tim, garis polisi di Kafe Vexa Ground sudah dirusak dan terdapat beberapa botol bekas minuman keras yang berserakan di Kafe Vexa Ground.
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Nurizki mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli dan razia, namun Kafe Vexa Ground diduga mengelabui anggota Pol PP yang sedang patroli.
“Kita sebelumnya sudah merazia ke tempat hiburan malam di wilayah Bandarlampung guna untuk mengikuti surat edaran wali kota agar seluruh tempat hiburan malam dilarang beroprasi selama bulan ramadan, namun mereka mengelabui anggota yang berpatroli,” jelas Nurizki.
Menurut Nurizki, bagi tempat hiburan malam yang melanggar peraturan Pemerintah Kota Bandarlampung terancam sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Sebetulnya berdasarkan surat edaran bagi tempat yang melanggar itu bisa sampai pencabutan izin usaha,” tambah Nurizki
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/519/III 2023 tentang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandarlampung tutup selama bulan puasa.(ZUL)








