Pencuri Yamaha Vixion BE 3795 WE Sudah Ditangkap Polres Way Kanan

RS (25) warga Kampung Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan diduga DPO pelaku Curat sepeda motor di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

WAYKANAN – RS (25) warga Kampung Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan diduga DPO pelaku Curat sepeda motor di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Minggu (28/5) mengatakan, kejadian Curat motor ini pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.20 WIB, bertempat di Al-Majid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

Bacaan Lainnya

Dimana saat itu korban Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung Sidoarjo untuk menunaikan sholat magrib.

Setibanya di Masjid Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada di belakang masjid. Saat korban menunaikan Sholat Magrib, Pendi mendengar suara motor diluar Masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.

“Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan Salat Magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat, Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” jelas Andre.

Penangkapan pelaku RS lanjut Andre, pada Jum’at (26/5), oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan, saat Pelaku berada di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Rat, Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.

Saat ini RS sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ( Med )

Pos terkait