Isu Pengondisian Proyek Mencuat di Lampung Utara, KPK Ingatkan Hindari Konflik Kepentingan

LAMPUNG UTARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan sesuai prosedur serta terbebas dari benturan kepentingan maupun praktik pengondisian.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi.

“KPK mengimbau agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, hindari benturan kepentingan maupun tindakan-tindakan pengondisian dalam proses pengadaannya,” kata Budi sebagaimana disampaikan kepada media, Selasa (11/8/2026).

Menurut Budi, kerawanan dalam sektor pengadaan tergambar dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), maupun rekam jejak penanganan perkara korupsi oleh KPK.

Ia mengingatkan penyimpangan dalam proses pengadaan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas barang, infrastruktur dan pelayanan yang diterima masyarakat.

“Jangan sampai kemudian barang dan jasa yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya. Ujungnya masyarakat yang menjadi korban, karena kualitas pelayanan, sarana dan prasarana publik menjadi tidak sesuai dengan anggaran besar yang sudah dibiayakan,” ujarnya.

Terkait informasi dugaan pengondisian proyek yang berkembang di Lampung Utara, Budi mengatakan informasi tersebut akan diteruskan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Terkait informasi tersebut kami ucapkan terima kasih dan akan kita teruskan kepada tim untuk dapat dilakukan analisa lebih mendalam,” katanya.

Sebelumnya, isu mengenai dugaan pengondisian proyek mencuat melalui sejumlah unggahan akun anonim di grup Facebook Lampung Utara Bangkit.

Unggahan tersebut memuat tudingan mengenai adanya pihak tertentu yang diduga berperan dalam menentukan perusahaan pelaksana sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sejumlah akun anonim juga saling melontarkan tudingan terkait proses pengadaan pada Disperkim maupun SDABMBK Lampung Utara.

Namun, tudingan yang berkembang di media sosial tersebut sejauh ini belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Disperkim maupun SDABMBK Kabupaten Lampung Utara terkait isu pengondisian proyek yang berkembang tersebut. (Red)

Pos terkait