Bandar Lampung – Organisasi kepemudaan Tunas Indonesia Raya (TIDAR), yang merupakan sayap muda dari Partai Gerindra, resmi meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian TIDAR Lampung terhadap akses keadilan yang setara, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan layanan hukum yang inklusif.
“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pendampingan hukum diberikan tanpa biaya apapun, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka, termasuk tindakan kekerasan.
Program ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, pembuatan dokumen hukum, mediasi dan negosiasi, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat. Jenis perkara yang dapat ditangani mencakup pidana, perdata, sengketa tanah, wanprestasi, hutang piutang, penipuan, penggelapan, KDRT, ketenagakerjaan, hingga sengketa hak-hak masyarakat.
Untuk dapat menerima layanan, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi, mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung, menyerahkan dokumen terkait perkara, serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum kita bantu secara gratis tidak ada dipungut biaya apapun jadi bagi masyarakat yang memiliki masalah atau mengalami tindakan kekerasan jangan takut untuk melaporkan kami siap mendampingi secara hukum,” tegas Satrya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi layanan konsultasi dan informasi melalui Telepon/WhatsApp di 0822 8183 3899 atau akun Instagram resmi @TIDAR.Lampung.
Dengan hadirnya program ini, TIDAR Lampung berharap semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak-hak dasar, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.








