Polda Lampung Sosialisasi UU KUHP dan Perkap No. 1 Tahun 2009 di Polres Waykanan

Polda Lampung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 kepada anggota Polres Way Kanan di di Aula Adhi Pradana. Kamis (8/6).  Hadir sebagai narasumber Kasubbidsunluhkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar.

WAYKANAN –  Polda Lampung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 kepada anggota Polres Way Kanan di di Aula Adhi Pradana. Kamis (8/6).  Hadir sebagai narasumber Kasubbidsunluhkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar.

Acara itu dihadiri Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, Kasikum Polres Way, para Kasatfung Polres Way Kanan, Kapolsek Jajaran, dan Kasikum Polres Way Kanan Ipda Wahyu.

Perkap Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan kekuatan kepolisian yang menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Perkap ini juga mengatur terkait standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menyampaikan Polri sebagai alat negara  berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Semua peran itu, jelasnya, dalam pelaksanaan penggunaan kekuatan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan wajih selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Med)

Pos terkait