WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai mekanisme pemanggilan sejumlah sekolah, puskesmas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam hak jawab yang diterima redaksi, Kejari Way Kanan menjelaskan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dilakukan sebagai bentuk koordinasi awal untuk memastikan pihak yang dipanggil mengetahui adanya laporan pengaduan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan koordinasi awal kepada sejumlah sekolah dan puskesmas. Koordinasi awal melalui WhatsApp dilakukan untuk efisiensi dan memastikan pihak yang dipanggil mengetahui terkait adanya laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat. Namun demikian, pemanggilan tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan SOP yang berlaku,” demikian keterangan Kejari Way Kanan.
Kejari Way Kanan juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan secara tertutup sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima.
Menurut Kejari, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan yang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hak jawabnya, Kejari Way Kanan menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Lebih lanjut, Kejari Way Kanan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi. Kami berharap semua pihak mendukung upaya penegakan hukum yang tujuannya untuk kebaikan bersama,” tulis Kejari Way Kanan dalam hak jawab tersebut.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya mengenai mekanisme pemanggilan sejumlah ASN melalui aplikasi WhatsApp. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Haluanlampung.com memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab narasumber.
(Red)








