Pelaku Curat dan Penadah Barang Curian di Way Kanan Dibekuk Polisi

Pelaku Curat dan Penadah Barang Curian di Way Kanan Dibekuk Polisi
Pelaku Curat dan Penadah Barang Curian di Way Kanan Dibekuk Polisi. Foto Istimewa

Waykanan – AR (38) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Way Tuba karena terlibat aksi curat dan penadah barang curian.

Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhiyanto, mengatakan, kejadian tersebut pada hari Senin (17/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Dan menimpa korbannya Tamrin Jama.

Bacaan Lainnya

Saat itu, kata Kapolsek, korban yang hendak mengambil dua unit HP yang ditaruh di atas meja TV ternyata sudah tidak ada. Setelah itu, korban menuju ruang dapur, melihat sepeda motor honda Supra X 125 telah raib, dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Sufra X 125 warna hitam, satu unit HP berbagai merek dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti.

Untuk kronologis penangkapan pelaku lanjut Yudhiyanto, pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari Tekab 308 Polsek Way Tuba yang melakukan pemeriksaan terhadap R istri pelaku, selaku Saksi atas kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berada di Polres Way Kanan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan barang bukti HP yang saat itu dibawa oleh R dan menurut keterangan dari saksi bahwa HP tersebut adalah milik AR (suaminya) yang saat ini sedang ditahan di Polres Way Kanan.

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hasilnya tersangka mengakui bahwa HP tersebut adalah miliknya yang didapat dari hasil gadaian sebelum tersangka ditangkap oleh Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan pada tanggal 19-04-2023 lalu.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.(Med)

Pos terkait