TULANG BAWANG – Persoalan sengketa lahan di Desa Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, melebar. Tak lagi sebatas perselisihan penguasaan lahan, perkara tersebut kini berkembang menjadi laporan polisi yang menyeret nama Makmun Serbaguna setelah munculnya dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, perusakan banner, hingga pemanenan buah sawit di atas lahan yang masih disengketakan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Tim Liputan Media, lahan tersebut selama ini dikelola Sungadi. Pihak Sungadi menyatakan telah melakukan pembayaran atas lahan itu sebanyak dua kali dan menjadi pihak yang menanam serta mengelola tanaman sawit di atasnya.
Perselisihan awal disebut terjadi antara Sungadi dengan Mardi dan Muda. Persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurut keterangan tim liputan, bukti dan laporan mengenai sengketa lahan itu telah masuk ke Polres Tulang Bawang sejak Februari 2025.
Dalam upaya mencegah tindakan sepihak selama proses hukum berlangsung, sebuah banner atau spanduk peringatan kemudian dipasang di lokasi.
Tim liputan menyebut pemasangan tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung pihak Sungadi serta Muda dan Mardi. Ketika itu, para pihak disebut sepakat bahwa persoalan lahan akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, nama Makmun Serbaguna muncul dalam pusaran persoalan tersebut.
Menurut laporan dan keterangan pihak pelapor, Makmun diduga merobek banner yang telah dipasang di lokasi. Ia juga dituding melakukan pemanenan buah sawit di atas objek lahan yang masih menjadi sengketa.
Persoalan semakin memanas setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan ucapan bernada kasar terhadap wartawan. Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi sejumlah insan pers karena dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Selain persoalan ucapan tersebut, pihak wartawan juga mempersoalkan adanya dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik saat peliputan persoalan lahan berlangsung.
Perkara akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026, telah menerima dua laporan yang berkaitan dengan Makmun Serbaguna. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama yang diberitakan sejumlah media, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran melalui media elektronik, sementara laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pemanenan buah sawit dan perusakan banner di lokasi lahan.
Polisi menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Di Bandar Lampung, sejumlah wartawan juga mulai melakukan koordinasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Tim Liputan Media, koordinasi telah dilakukan dengan pihak Unit Siber Polda Lampung. Yudi, yang disebut sebagai Pengawas Unit Siber Polda Lampung, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari Polres Tulang Bawang.
Sejumlah wartawan meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandarlampung, Iqbal, bahkan menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi apabila laporan yang telah dibuat tidak memperoleh tindak lanjut.
“Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” kata Iqbal.
Sementara itu, media bernama PasPamPers melalui Herman selaku sekretaris menyatakan pemberitaan terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan telah melalui proses konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
Penyebutan PasPamPers dalam konteks tersebut merujuk pada nama media yang memberikan keterangan kepada tim liputan dan tidak serta-merta menunjukkan keterkaitan dengan institusi Pasukan Pengamanan Presiden.
Di tengah bergulirnya laporan polisi, Makmun Serbaguna juga telah memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah pada Senin, 7 September 2026.
Dalam klarifikasinya, Makmun menyatakan ucapan dalam video sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menghina seluruh profesi wartawan. Ia mengatakan kemarahannya diarahkan kepada beberapa pihak tertentu, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud.
Klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses laporan yang telah berjalan. Pihak pelapor tetap meminta kepolisian mengusut perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan.
Di luar polemik antara Makmun dan wartawan, sengketa lahan yang menjadi awal rangkaian peristiwa juga belum selesai.
Karena itu, status kepemilikan maupun hak penguasaan atas lahan di Desa Gunung Tapa Ilir tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Klaim Sungadi, Mardi, Muda maupun pihak lainnya tidak dapat diposisikan sebagai keputusan hukum sebelum terdapat penetapan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Kini publik menunggu dua hal sekaligus: penyelesaian sengketa lahan yang menjadi akar persoalan serta tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang telah masuk ke Polres Tulang Bawang. (Red)








