Pesawaran – Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Abdul Ghofur menjelaskan posisinya terkait audit yang dilakukan Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemdes Madajaya.
Abdul Ghofur menjelaskan, adanya laporan 16 warganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Lampung bukan ranah kepala desa untuk mencegah dan atau menghimbau/memerintahkan warganya untuk hal permasalahan Irwan Rosa dimasa jabannya sebagai Kepala Desa Mada Jaya.
Lanjut Ghofur, perihal kepala desa sebagai fasilitator saat melayangkan undangan untuk audit dari Inspektorat hanya sebatas salah satu tugas negara sebagai pejabat pemerintahan tingkat desa.
Masih kata Abdul Ghofur, sebagai pejabat pemerintahan tingkat desa, dirinya tidak dapat terlibat lansung baik untuk mediator langsung atau secara tidak langsung salama proses yang dilakukan oleh APH.
Ghofur berharap, dugaan yang menimpa pejabat kepala desa yang lama merupakan tanggung jawab Irwan Rosa saat menjabat Pj Kades Mada Jaya dan tidak ada sangkut pautnya dengan masa jabatan yang sedang diembannya saat ini.
“Saya disini tidak dapat ikut campur atau dicampuradukan dengan persolan pejabat lama, karena tanggung jawab jabatan, sesuai dengan jabatan pada masanya, jadi apa pun itu bukan urusan saya dan jangan melibatkan saya,” pungkas Abdul Ghofur, pada Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, media ini mengabarkan puluhan warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunasi (BLT) Dana Desa ke Polda Lampung, Rabu (13/5/2023).
Atas laporan itu, Polda Lampung telah melakukan pendalaman, bahkan ekspose perkaranya sudah disampaikan ke Inspektorat Pesawaran pada Kamis (22/5/2023) di ruangan Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Menurut Sekretaris Inspektorat Muhammad Aseva. B, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi BLT DD di Desa Mada Jaya tersebut dengan turun ke lapangan.
“Benar, ekspos perkara sudah dilakukan oleh Kanit Tipikor Polres Pesawaran bersama tiga anggota Polri. Ikut hadir Irban Investigasi dan Tim,” jelas Aseva, Senin (5/6/2023).
Ekpose oleh kepolisian itu terkait dugaan korupsi Dana Desa Mada Jaya Tahun 2021 dengan terlapor Pj Kades Mada Jaya Irwan Rosa.
Para pelapor menyebutkan ada sebanyak 62 KPM BLT-DD, dari 25 Rukun Tetangga (RT), dan 4 Kepala Dusun (Kadus) belum menerima haknya secara penuh oleh Pemerintah Desa Mada Jaya.
Sebanyak 62 KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2021 mengaku baru menerima Rp600 ribu. Semestinya KPM menerima Rp3,6 juta per tahun.
Para KPM yang merasa haknya dicuri oleh Pemdes Mada Jaya menuntut kekurangan Rp3 juta diberikan kepada mereka.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Aseva, menegaskan, pihaknya sudah memutuskan sejumlah langkah untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang
“Irban Investigasi akan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait ekspos, serta akan menurunkan tim ke lapangan paling lambat minggu depan, dan Inspektorat berharap dan berupaya agar kasus ini cepat diselesaikan,” jelasnya.
“Saya berharap semua pihak baik dari pelapor maupun terlapor dapat kooperatif dalam proses pemeriksaan ini,” pungkasnya.(Red)








