Terpidana Suap Unila Prof Heryandi Meninggal di Lapas Rajabasa

Terpidana Suap Unila Prof Heryandi Meninggal di Lapas Rajabasa
Mantan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi. Foto Istimewa

Bandarlampung – Mantan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi meninggal dunia, pada Rabu (4/10/2023) pagi.

Kuasa hukum almarhum Prof Heryandi, Sopian Sitepu membenarkan kliennya berpulang.

Bacaan Lainnya

“Iya meninggal dunia. Sudah di RS Bhayangkara untuk dibawa ke rumah duka,” kata Sopian Sitepu saat dihubungi.

Sopian Sitepu menjelaskan ia meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB usai berolahraga tenis meja.

“Beliau meninggal sekitar pukul 8 pagi ini setelah berolahraga tenis meja menyelesaikan 3 set. Kemudian diberi obat. Saat itu beliau pergi,” ungkapnya.

Heryandi diketahui ditahan di Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandar Lampung setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap dari calon orang tua mahasiswa baru Unila yang hendak masuk Unila tahun 2022

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis dua terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Prof Heryandi (bekas wakil Rektor I) dan terdakwa Dr (Can) M Basri (bekas ketua Senat Unila) masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) lalu.

Vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rifai tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Widya Hari Susanto di PN Tanjungkarang pada Kamis (27/4/2023).

JPU KPK menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, Subsider 2 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tuntutan pada pasal alternatif pertama JPU KPK.

Hakim menyatakan, terdakwa Heryandi dan M Basri melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**/Zul)

Pos terkait