Sukadana – Pengelolaan hutan lindung Register 38 Lampung Timur, bisa dibilang unik. Pemerintah daerah, dalam kaitan ini Dinas Kehutanan Lampung Timur, tak perduli dengan status kawasan registrasinya. Begitu pula pihak Polisi Kehutanan.
Selama belasan tahun terjadi proses pembiaran. Masyarakat dibiarkan mengelola lahan kawasan, hingga ‘bisnis’ tanam tumbuh pun jadi tak terhindarkan. Benarkah Dinas Kehutanan hingga Polhut Kabupaten Lampung Timur tidak mengetahui hal ini?
Dari penelusuran lapangan wartawan Haluan Lampung selama beberapa hari di Register38 Gunung Balak, diketahui bila ‘penguasaan’ tanah kawasan tersebut ternyata bisa dilakukan oleh warga setempat, hanya dengan secarik surat keterangan tanah yang ditanda tangani kepala desa.
“Kalau surat tanah, adanya cuma surat keterangan dari kepala desa. Memang bayar pajak untuk petok pajak (bukti tagihan pajak bumi dan bangunan) juga sama seperti petok pajak tanah resmi,” terang salah warga setempat, baru-baru ini.
Untuk permukiman warga, dia menjelaskan, masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak. “Petoknya sama kok, kayak biasanya,” aku dia lagi.
Pantauan lapangan, Minggu (08/10/2023), sebagian wilayah kawasan terlihat tak lagi ada pepohonan keras menahun.
Seperti layaknya lapangan terbuka, seluas mata memandang hutan lindung Register38 yang terlihat hanya hamparan tanah luas. Sebagiannya, ada yang ditanami pohon singkong.
Idealnya, Register38 Gunung Balak yang notabene merupakan kawasan hutan lindung, haruslah dijaga kelestarian lingkungannya.
selain berfungsi sebagai paru-paru wilayah Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah, Register38 Gunung Balak juga menjadi wilayah penyangga air bagi Danau Way Jepara dan sekitarnya.
Jutaan meter kubik air yang terserap dan tersimpan di waduk, selanjutnya digunakan untuk mengairi sawah petani di sejumlah wilayah kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Way Jepara, Labuhan Ratu, hingga Braja Selebah.
Jual Beli Legalitas
Ada indikasi, lahan Register38 Gunung Balak ‘bebas’ dikelola warga lantaran di back-up oleh surat legalitas yang ditandatangani oleh oknum kepala desa maupun Ketua RT setempat.
Sebagian warga yang diwawancarai, mengakui adanya ‘legalitas’ dalam bentuk surat tersebut. Salah satunya, dikemukakan Nengah (48), salah seorang petani penggarap lahan. Dia mengatakan, jika lahan yang dia kelola itu sudah cukup lama digarapnya.
“Sudah lama sekali,” aku Nengah, di lokasi perkebunan dalam kawasan hutan lindung, Minggu (09/10/2023).
Dulu, kata Nengah, dia maupun warga lain tak ada yang berani menggarap hutan kawasan untuk areal perkebunan. “Kami beraninya hanya membuka sedikit areal saja,” ungkapnya.
Nengah menyebut tiga perempat sewolon lahan garapan miliknya. Namun, jelas dia pula, jika warga lain yang membuka kebun di areal Rawa Jambu, bisa mencapai 8 hektar lebih.
“Tidak ada surat tanah, karena lahan kebun yang kami garap kan kawasan hutan lindung, jadi tidak ada surat tanah. Paling surat keterangan dari RT atau Bayan dan kepala desa saja,” ungkapnya.
Warga lain yang ditanyai wartawan, yakni Parjo, pun mengakui jika sebagian besar kebun yang dikelola warga tersebut ada di dalam hutan kawasan.
“Ya, benar mas. Ini (lahan) kawasan, menuju arah gunung (Gunung Balak) masuk Srikaton. Kalau ke arah jalan depan itu, masuk wilayah Bandar Agung,” ucap Parjo, yang mengaku jika dirinya hendak mencari rumput pakan ternak.
Bangunan Liar
Pertumbuhan permukiman penduduk di Register38 Gunung Balak menjadi hal yang tidak lagi bisa dihindari. Sebab, sudah sejak beberapa tahun lalu bermunculan bangunan rumah di kawasan ini.
Anehnya, karena adanya proses pembiaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dalam kaitan ini Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan, hingga semakin lama semakin banyak bangunan rumah warga.
Salah seorang warga Desa Bandar Agung mengakui hal itu. menurutnya, dia bersama penduduk sekitar tidak memiliki sertifikat. Namun, mereka memegang surat tanah atau surat keterangan dari kepala desa setempat.
“Kami memang bayar pajak untuk petok pajak (bukti tagihan pajak bumi dan bangunan). Sama seperti petok pajak tanah resmi.
Jadi, kalau pemukiman rumah warga ya bayar pajak. Patoknya sama, kayak biasanya,” aku warga yang tidak bersedia namanya dipublis itu.
Terjadi Pembiaran
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah serta mencegah kekeringan.
hanya saja, karena terjadi proses pembiaran atas pelanggaran pengelolaan lahan yang selama ini terjadi, menjadikan hutan lindung berubah fungsi sebagai lahan permukiman dan perkebunan.
Parahnya lagi, oknum tertentu diduga ikut memanfaatkan keberadaan kawasan ini untuk mencari keuntungan, dengan dalih mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Padahal, proses pembiaran ini telah nyata-nyata berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar Gunung Balak sebagai akibat dari aktivitas penebangan liar pohon yang berusia tahunan.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan Haluan Lampung belum mendapat konfirmasi resmi dari Kepala KPH Gunung Balak maupun Pemerintah Desa setempat.
Informasi lain yang diperoleh, bahwa pada tahun 2021 lalu Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pernah menyatakan, jika pihaknya akan menutup Register38 Gunung Balak dari aktivitas masyarakat. Sayangnya, hingg kini rencana penutupan itu belum juga dilaksanakan.
Alasannya, karena di lokasi tersebut terdapat lapak singkong kupas yang memperkerjakan sekitar 300 warga dari kalangan ekonomi lemah.(Tim)








