Waykanan – Kakek bejat dan cabul berinsial AK alias Aan alias Jafar (52) dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. warga Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ini diduga mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Pratomo Widodo melalui Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia menjelaskan, kejadian pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 06:45 WIB. Korban Bunga berangkat dari Sukarame Bandar Lampung, salah satu pondok pesantren, menuju Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, berkendaraan travel yang dikemudikan pelaku Aan alias Jafar.
Saat dalam perjalanan ini, lanjut ia, pelaku menarik bahu korban dan memaksa korban untuk membuka mulut, lalu pelaku mencium bagian wajah korban berkali-kali.
“Akibat aksi pelaku ini korban mengalami trauma. Orang tua korban tak terima maka melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak lebih lanjut,” kata Riski, di ruang kerja Rabu (11/10).
Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pada Sabtu, (7/10) pada salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diamankan ke Polres Way Kanan guna diselidiku lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. .23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (med)








