Bandarlampung – Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada lahan Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur, menjadikan kawasan hutan lindung ini berubah fungsi menjadi perkebunan warga, pemukiman, dan munculnya beberapa fasilitas umum (fasum).
Parahnya lagi, sejumlah oknum tertentu di sekitar Gunung Balak, memanfaatkan lahan yang seharusnya dilindungi kelestariannya ini, sebagai lahan bisnis. Oknum-oknum tersebut sengaja menanam pohon tahunan, lalu dijual kepada pihak lain. Runyamnya, penebangan pohon tersebut tidak ditanami lagi dengan bakal pohon baru.
Menyikapi persoalan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung mendesak pemerintah, utamanya Pemerintah Daerah, mencari solusi terbaik agar masyarakat sekitar tidak lantas mengorbankan lingkungan.
Sebab, sebagaimana disampaikan Ketua Walhi Lampung, Irfan Tri Musri kawasan hutan di wilayah Lampung ini sudah semakin menyempit. Yakni, berada di bawah angka 30%.
Soal alih fungsi kawasan hutan lindung Register 38, WALHI juga mendesak pemerintah daerah sesegera mungkin menyukapi permasalahan ini, agar kerusakan wilayah kawasan ini tidak semakin bertambah parah.
“Persoalan yang harus menjadi PR (pekerjaan rumah) saat ini, adalah bagaimana perumusan solusi yang harus segera direncanakan oleh pemerintah,” kata Irfan Tri melalui Whatsapp, Selasa (10/10/2023).
Utamanya, kata dia, terkait dengan pemukiman-pemukiman kawasan hutan. Sebab, lanjutnya, tidak bisa juga pemukiman tersebut diajukan untuk pelepasan (kawasan), mengingat hutan lindung kita sudah berada dibawah angka tiga puluh persen,” ujarnya.
WALHI menyatakan, kawasan Register 38 Gunung Balak adalah kawasan hutan lindung yang sejatinya harus dilindungi. Namun sayang, kata dia, kondisi saat ini sudah beralih fungsi.
Di lokasi tersebut sudah ada perkebunan warga, pemukiman, dan beberapa fasilitas umum. Irfan Tri menilai, sepenuhnya hal ini bukan salah masyarakat. “Namun, adanya desa-desa definitif di wilayah itu juga pasti ada campur tangan dari pemerintah, karena pemerintah yang membentuk desa itu,” kata dia.
Menurutnya, selama ini pemerintah melarang adanya desa di kawasan hutan lindung. Tapi anehnya, kata dia, pemerintah sendiri yang men-sah-kan kemunculan desa-desa definitif tersebut.
Irfan Tri menyarankan pemerintah, agar dalam mencari solusi harus pula diperhatikan kontribusi positif dalam perbaikan fungsi kawasan hutan.
“Paling tidak, ada win-win solution dari pemerintah. Salah satu skema yang paling memungkinkan untuk wilayah perkebenunan masyarakat, yaitu bagaimana masyarakat bisa menggarap sekaligus berkontribusi dalam perbaikan fungsi kawasan hutan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penebangan liar di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur, beberapa waktu lalu, sempat memunculkan kekhawatiran banyak pihak.
Sebab, penebangan liar (illegal logging) berpotensi merusak lingkungan. Dampak terburuk bisa saja mengancam permukiman warga yang ada di sekitar kawasan, selain hilangnya habitat hutan itu sendiri.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada solusi terbaik dari pemerintah terkait, hingga kedepannya berpotensi memunculkan sengketa lahan pertanian di kawasan ini.(Alb)








