Indeks SPBE Pemkot Bandarlampung Jeblok

Indeks SPBE Pemkot Bandarlampung Jeblok
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto Tribun

Ternyata, tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, belum sepenuhnya diterapkan oleh Pemkot Bandarlampung. Kemen PAN-RB mencatat, Ibukota Provinsi Lampung ini berpredikat kurang. Kok bisa?

Bandarlampung – Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dirancang untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, selain pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Bacaan Lainnya

Namun kenyataannya, Indeks SPBE Pemkot Bandarlampung terendah kedua dari seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung. Tim Asessor Eksternal SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokasi, Prof Syopiansyah Jaya Putra mengatakan, hasil evaluasi indeks SPBE Kota Bandarlampung hanya 1,2 dengan predikat kurang alias ‘jeblok’.

Dengan nilai 1,2 tersebut, otomatis Kota Bandarlampung sebagai Ibukota Provinsi Lampung, kalah jauh dibandingkan dengan Kabupaten Pringsewu (2,03) predikat cukup, Kabupaten Way Kanan (2,1) predikat cukup, maupun Kota Metro (2,14) predikat cukup.

Jika pun mengacu pada angka Indeks SPBE tahun sebelumnya, 2022 pun Pemkot Bandarlampung masih memperoleh predikat kurang dengan nilai indeks 1,53.

“Nilai ini (1,2) membuat Bandarlampung menduduki posisi kedua terbawah setelah Tanggumus (1,03),” kata Syopiansyah, Rabu (22/11/2023).

Beberapa item lain sebagai penunjang sistem pemerintah berbasis elektronik, Pemkot Bandarlampung juga kalah dari daerah lain.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokasi merinci, SPBE Bandarlampung yang memperoleh nilai 2 hanya untuk domain kebijakan. Sedangkan domain tatakelola (nilai 1), domain manajemen (nilai 1), dan domain layanan (nilai 1,88).

Syopiansyah menjelaskan, indikator domain kebijakan terdiri dari arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, manajemen data, pembangunan aplikasi SPBE, layanan pusat data, layanan jaringan intra, penggunaan sistem penghubung layanan, manajemen keamanan informasi, audit tik dan tim koordinasi SPBE.

Sementara itu, untuk domain tata kelola, terdapat empat komponen yakni arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, dan inovasi proses bisnis.

“Domain layanan terdiri dari layanan perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan dinamis, pengelolaan barang milik negara dan daerah, pengawasan internal pemerintah, akuntabilitas kinerja organisasi dan lainnya,” jelas dia.

Menanggapi predikat kurang tersebut, Pemkot Bandarlampung melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung, Iwan Gunawan meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar memaksimalkan SPBE untuk mewujudkan layanan publik berkinerja tinggi.

“Sekarang ini kita ada di era digitalisasi sehingga semua pemerintah dari berbagai tingkatan harus bisa menggunakan digitalisasi dengan baik sesuai standar, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Iwan Gunawan, Rabu (22/11/2023).

Sekdakot Bandarlampung mmenyatakan, siap mengupayakan agar seluruh OPD ke depan dapat menggunakan SPBE dengan baik dan optimal, melalui sosialisasi secara berkelanjutan dengan mengundang pakar dalam bidang layanan terintegrasi.

“Nanti kami juga akan melakukan sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan. Minimal mereka (OPD) ke depannya memiliki website yang bisa digunakan secara maksimal,” ujarnya.(*)

Pos terkait