Apartemen Kontroversial, Ancaman Banjir dan Amdal Diabaikan

Waydadi Tumbal Pengembangan Kota Bandarlampung 
Warga Way Dadi Baru Resah, Apartemen Milik PT Sinar Laut Ancam Banjir. Foto Albet

Bandarlampung – Dua persoalan utama dari pembangunan aparteman di atas lahan alihfungsi eks hutan kota Bandarlampung, yakni analisa dampak lingkungan (Amdal) serta potensi banjir yang ditimbulkan.

Keluhan ini sedianya sudah pernah disampaikan oleh warga Kelurahan Waydadi maupun Waydadi Baru, melalui Heri Runting, Ketua RT-07 Kelurahan Waydadi Baru.

Bacaan Lainnya

Heri mempersoalkan pembangunan saluran drainase yang dibuat oleh pengembang perumahan (apartemen) yang mengarah ke permukiman warga.

Padahal, kata dia, saat dialog antara warga dengan pengembang sebelum pembangunan dimulai, ada kesepakatan bahwa saluran drainase tersebut dialirkan ke wilayah Panjang atau RS Immanuel.

Alasan warga ini bisa diterima logika, mengingat di dekat RS Immanuel tersebut terdapat kali, sehingga limpahan air hujan bisa dialirkan ke situ.

Menyikapi persoalan ini, Anggota DPRD Kota Bandarlampung Hermawan, SH, MH pun meninjau lokasi pembangunan apartemen yang konon kabarnya milik PT Sinar Laut, Rabu (10/1/2024).

Hermawan memaklumi adanya dampak buruk dari pengurukan tanah pada eks hutan kota itu.

Apalagi, dengan intensitas curah hujan tinggi yang terjadi akhir-akhir ini, potensi banjir bisa saja terjadi.

“Awalnya, fungsi hutan kota ini kan sebagai kawasan resapan air hujan. Dengan adanya pembangunan ini, sudah tidak lagi demikian,” kata politisi Partai Gerinda itu.

Dia berjanji, sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung akan menyikapi semua keluhan masyarakat Kelurahan Waydadi maupun Waydadi Baru tersebut.

Yakni, dengan melaporkan permasalahannya kepada Ketua DPRD, agar Dewan maupun Pemkot Bandartlampung mengkaji ulang pemberian izin alihfungsi eks hutan kota ini.

Dari kunjungan lapangan yang dilakukannya itu, Hermawan menilai bahwa, proses penimbunan tanah lebih tinggi dari rumah-rumah warga yang ada disekitarnya.

Di sisi lain, di sekitar permukiman tidak memiliki drainase yang cukup, untuk mengalirkan air hujan.

“Ini harus dikaji ulang. Analisis dampak lingkungan juga harus dilihat lagi,”ungkapnya.

Secara kebetulan, di lokasi tersebut hadir pula Ferdian Utama, SH, Sekretaris Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) ABR.

Ferdian mengakui, sengaja ikut turun ke lapangan untuk melihat langsung alihfungsi eks hutan kota Bandarlampung.

“Kami sengaja datang kemari, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat (Waydadi dan Waydadi Baru) dalam menyikapi dampak lingkungan dari alihfungsi eks hutan kota ini,” kata dia, Rabu (10/1/2024).

Dari pengamatannya, Ferdian menilai timbunan tanah di lokasi pembangunan tersebut, dibuat lebih tinggi dari bangunan rumah milik warga sekitar.

“Tinggi timbunan tanah itu kurang lebih lima meteran. Di sisi lain, aliran drainase di daerah itu belum memadai,” jelas dia.

YLHBR-ABR minta kepada pengembang, untuk menghentikan sementara aktivitas penimbunan lahan, sampai ada kejelasan tentang dampak lingkungannya (Amdal).

“Kami menduga, proyek ini belum memiliki izin Amdal. Kami juga mohon perhatian dari Walikota Bandarlampung,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, alih fungsi lahan terbuka hijau di sekitar Flyover Jalan Ryacudu Bandarlampung ternyata mulai mengusik ketenangan masyarakat sekitar lokasi.

Utamanya, warga Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame.

Mereka mengkhawatirkan limpahan air hujan mengalir ke permukiman penduduk, seperti saat hujan turun pada Senin (8/1/2024).

Dampak hujan sampai menggenangi badan jalan. Bahkan, sejumlah halaman rumah warga pun tergenang.

Heri Runting, Ketua RT-07 Kelurahan Waydadi Baru mengatakan, limpahan air hujan sudah menggangu ketenangan warganya.

“Ini terjadi, karena pembangunan saluran drainase yang dibuat oleh pengembang perumahan (apartemen) mengarah ke permukiman warga,” kata Heri, Selasa (9/1/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan perundingan antara warga Waydadi Baru dengan pihak perusahaan, yakni PT Sinar Laut selaku pemilik lahan sekaligus penggagas pembangunan apartemen, aliran drainase diarahkan ke RS Immanuel.

“Di sekitar rumah sakit itu kan (Immanuel), ada kali yang ukurannya lumayan besar. Air hujan bisa dialihkan ke kali itu, agar limpahannya tidak mengganggu warga,” kata Heri.

Namun tak jelas muasalnya, ujar dia, saluran pelimpahan air hujan justeru mengarah ke rumah-rumah warga.

“Ini di luar kesepakatan. Karena, awalnya kami minta agar drainase diarahkan ke Panjang atau RS Immanuel,” ungkap dia.

Heri berharap, ada pihak-pihak tertentu yang bisa menjembatani atau memediasi dialog antara warga dengan management PT Sinar Laut untuk membahas persoalan ini. “Sebelum pembangunan dimulai, memang pernah dibicarakan dengan warga. Tapi pihak developer mengingkari kesepakatan itu,” kata dia pula.(Alb)

Pos terkait