Bandarlampung di Ambang Kehilangan Paru-Paru

Bandarlampung di Ambang Kehilangan Paru-Paru
Tinggal kenangan, Lampung Elephant Park satu dari beberapa ruang terbuka hijau di Bandarlampung yang kini sudah beralih fungsi. Foto Istimewa

RTH memainkan peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekologi dan meningkatkan kualitas hidup di area perkotaan. Fungsi-fungsinya termasuk pengendalian iklim mikro, peningkatan kualitas udara, pengelolaan air hujan, serta kontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan penduduk.

Bandarlampung – Sebuah laporan terbaru dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung mengungkapkan penurunan signifikan pada luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah tersebut. 

Bacaan Lainnya

Data saat ini menunjukkan bahwa RTH hanya mencapai 4,5 persen dari total luas wilayah, turun drastis dari angka sebelumnya yang tercatat 11,08 persen.

Kepala Disperkim, Yusnadi Ferianto, menyatakan bahwa penurunan tersebut sangat mencemaskan, terutama ketika dibandingkan dengan standar ideal 30 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Meskipun persentase ideal dapat bervariasi tergantung karakteristik dan regulasi lokal, situasi di Bandarlampung terlihat sangat kritis.

Perubahan ini disebabkan oleh penerapan Perda Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041, yang mengubah klasifikasi dan syarat RTH. 

Akibatnya, beberapa area penting seperti hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk dan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 tidak lagi dihitung sebagai bagian dari RTH.

“Untuk saat ini kami tengah melakukan inventarisasi ulang untuk mencari potensi sumber RTH baru,” kata Yusnadi seraya menambahkan bahwa kategori RTH yang diakui meliputi taman kota, taman lingkungan, alun-alun, lahan kosong dengan vegetasi, dan area rekreasi publik, Minggu (14/1/2024). 

Disperkim juga mengajak pengembang perumahan untuk menyediakan RTH dalam proyek mereka.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyoroti peningkatan jumlah penduduk sebagai faktor utama keterbatasan RTH. 

Dengan populasi yang kini mencapai 1,2 juta, tantangan untuk menyediakan RTH semakin berat. 

Eva berencana mengembangkan lebih banyak ruang terbuka hijau di beberapa lokasi strategis dan menekankan pentingnya peran serta kecamatan dan PPPA dalam mengatasi masalah ini.

“Kita harus memiliki setidaknya satu ruang terbuka hijau per kecamatan,” ujarnya menggarisbawahi pentingnya RTH untuk keseimbangan ekologi dan kualitas hidup warga Bandarlampung, belum lama ini. 

Ancaman Multi Bencana 

Sebelumnya, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, menyebut, penurunan area RTH di Kota Bandarlampung dikarenakan program Wali Kota Eva Dwiana melalui perda RTRW yang telah merubah fungsi RTH kepada fungsi lain.

“Kebijakan Pemkot Bandar Lampung ini berdampak menurunnya jumlah RTH di dalam kota,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Sabtu (13/1/2024).

Dampak yang terparah, ujar dia, dengan penurunan RTH hingga tersisa dari 11,08 persen menjadi 4,5 persen, kondisi kualitas udara dalam kota semakin menurun. Hal ini dikarenakan daerah tangkapan dan resapan air juga menurun.

Akibatnya, lanjut dia, ancaman kepada kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan semakin masif. 

Diantaranya, penyakit sesak napas mudah terserang, dan juga bencana alam seperti kebanjiran, kekeringan, dan udara kotor lainnya.

Walhi berharap Wali Kota dapat mengevaluasi lagi perda yang telah ditetapkan tersebut, dan berdampak pada penurunan kawasan RTH yang sebelumnya sudah ada menjadi tidak ada atau hilang digantikan dengan konsep yang lain jauh dari kualitas udara.

Sekadar informasi, perkembangan kawasan perkotaan menjadi area terbangun melalui pengalih fungsian ruang terbuka hijau secara massif akan berdampak pada menurunnya daya dukung kawasan perkotaan.

Hal itu dalam mempertahankan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan seperti meningkatkan potensi bencana alam (longsor dan banjir) dan menurunnya jasa ekosistem alami. 

Bandarlampung merupakan kota yang sedang berkembang, keadaan kota berkembang menggambarkan suatu bentuk tatanan kehidupan yang kompleks.

Berbagai aktivitas manusia seperti pemukiman, perindustrian, transportasi dan sebagainya yang terus meningkat menyebabkan dampak lingkungan yang tidak lagi bersahabat, seperti pencemaran udara, kebisingan, menurunnya kualitas udara di perkotaan. 

Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan Ruang Terbuka Hijau sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan. 

RTH diharapkan mampu menjadi kesatuan ruang terhadap aktivitas manusia yang sehat, selain itu mampu menjadi ruang konservasi eksitu, yakni konservasi secara buatan yang dilakukan di luar habitat alaminya.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengamanatkan penyediaan kawasan hijau atau RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota dimana 20% merupakan RTH publik dan 10% merupakan RTH privat. 

Berdasarkan Data Sektoral Kota Bandar Lampung Tahun 2020, Kota Bandar Lampung memiliki luas wilayah 197,22 km2.

Sementara berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041, persentase RTH Publik di Kota Bandarlampung saat ini berkisar 4% dari total luas wilayah. 

Jika melihat dari data diatas masih jauh dari kata ideal dan proporsional bagi sebuah wilayah perkotaan untuk memiliki RTH.(Tim/Dbs)

Pos terkait