Bandarlampung – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Johan Alamsyah, mantan aktivis 98, menyerukan agar kepolisian mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh mantan asisten pribadi sekaligus sopir hakim tersebut yang merupakan seorang perempuan.
Laporan ini tercatat di Polresta Bandar Lampung dengan nomor: LP/B/102/Januari/2024/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung pada tanggal 21 Januari 2024.
Johan Alamsyah, dalam pernyataannya pada Rabu, 24 Januari 2024, menggarisbawahi pentingnya penegakan etika dalam profesi hakim.
“Kepolisian harus mengusut secara terang benderang, karena ini menyangkut etika seorang Hakim Tinggi. Prinsipnya, hakim itu wakil Tuhan di muka bumi. Jika ada yang tidak benar, ini mencoreng martabat kehakiman,” ujar Johan.
Menurut Johan, kasus ini unik dan menarik perhatian publik, terutama karena yang terlibat adalah seorang perempuan yang berperan sebagai asisten pribadi dan sopir seorang hakim, suatu hal yang jarang terjadi.
Kredibilitas kepolisian diuji dalam mengungkap kasus yang memiliki implikasi serius pada wibawa aparat penegakan hukum dan nama baik Mahkamah Agung.
Johan menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, mengingat kasus tersebut menyangkut wibawa lembaga kehakiman.
Sementara itu, Kompol Dennis Arya Putra, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, mengkonfirmasi bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan pelanggaran asusila oleh hakim tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan berlangsung transparan dan adil, mengingat sensitivitas dan dampaknya terhadap lembaga keadilan di Indonesia.(Alb)








