Misi KLA, Anak Pesawaran Berhak Sehat dan Aman

Misi KLA, Anak Pesawaran Berhak Sehat dan Aman
Misi KLA, Anak Pesawaran Berhak Sehat dan Aman. Foto Istimewa

Pesawaran – Pada Senin (19/01/2024), Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, memimpin upacara bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran. 

Dalam sambutannya, Wildan menyoroti Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 yang menetapkan Kabupaten Pesawaran sebagai salah satu prioritas penanggulangan stunting sejak tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Strategi Nasional penanggulangan stunting diimplementasikan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang dibentuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Tim ini beroperasi di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

Sekdakab Pesawaran menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, desa, individu, komunitas, CSR, lembaga donor, dan swasta untuk mengatasi tingkat prevalensi stunting yang tinggi. 

Wildan mendorong sinergi dan kerjasama dalam upaya penanggulangan stunting.

Sementara membahas perlindungan anak, Wildan menyinggung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 21 menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan melibatkan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha.

Dalam konteks ini, Wildan menyampaikan keprihatinan terkait peningkatan kasus kekerasan anak, terutama kasus kekerasan seksual dan bullying. 

Dinas P3AP2KB berperan aktif melalui unit layanan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni UPTD PPA dan PUSPAGA (Pusat Pembejaran Keluarga).

“Hak-hak anak harus kita penuhi dan mendapatkan perlakuan baik serta perlindungan,” ungkap Wildan, menggarisbawahi pentingnya memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai bagian integral dari agenda Kabupaten Pesawaran.(*)

Pos terkait