Kisruh Dana Hibah KONI Lampung, Tersangka AN dan FN Siap Diperiksa

Kisruh Dana Hibah KONI Lampung 2020, Tersangka AN dan FN Siap Diperiksa
Kisruh Dana Hibah KONI Lampung 2020, Tersangka AN dan FN Siap Diperiksa. Foto Istimewa

Bandarlampung – Dalam satu atau dua hari kedepan, dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, atas nama AN dan FN, akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.  

FN merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung Bidang Prestasi, Direktur Litbang dan Sport periode 2019-2023.

Bacaan Lainnya

Sedangkan AN, Wakil Ketua KONI Lampung bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha periode 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (5/3/2024) mengatakan, jadwal rencana pemeriksaan tersebut masih perlu dirembug ulang.

Meski begitu, Ricky memastikan pemeriksaan dilaksanakan dalam kurun waktu satu, hingga dua hari kedepan. 

“Sudah lebih dari 30-an saksi selesai diperiksa, kami bersama tim akan mengadakan rapat terlebih dahulu, untuk memastikan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Ricky.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara Rp2.570.532.500.

Yakni, pada pos pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov Rp2.233.340.500 yang tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) Rp337.192.000.

Disinggung tentang waktu penyelesaian perkara KONI Lampung 2020 ini hingga terkesan berlarut-larut, Rikcy mengatakan, tidak ada kendala yang dihadapi tim penyidik selain banyaknya saksi yang harus diperiksa untuk memperkuat tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua. Total dana hibah yang diterima KONI Lampung Rp60 miliar. Sedianya, dana itu akan diberikan dalam dua tahap.

Pada pelaksanaannya, hanya satu tahap saja (tahap I) uang yang dicairkan. Yakni, Rp29 miliar. Sedangkan pencairan tahap II, tidak bisa dicairkan karena adanya refocusing anggaran terkait pandemi Covid 19.(*)

Pos terkait