Mesuji – Benarkah ada mafia tanah di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji berencana akan memeriksa salah seorang pegawai di instansi tersebut.
Informasi yang diperoleh wartawan dari Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah, Selasa (26/3/2024), menyebutkan bahwa, pemeriksaan oknum pegawai Disnakertrans ini bertemali dengan kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
“Pemeriksaan masih dijadwalkan. Ya, unsur Dinas Transmigrasi,” kata Ardi Herliansyah.
Menariknya, ada sebanyak 38 sertifikat lahan yang sudah berpindah tangan atas nama pribadi. Sebanyak 33 sertifikat di antaranya, kata Ardi, sudah disita Kejari Mesuji untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Dari total 38 sertifikat di Desa Sriwijaya itu, total luas lahan yang kini dikuasai secara pribadi oleh oknum tersebut, seluas 40 hektare,” terang Ardi pula.
Padahal, kata dia, lahan 40 hektar tersebut adalah milik pemerintah desa. “Kami sudah segel lokasi tanah (objek sengketa) yang kami duga telah dipindah tangankan,” ungkapnya.
Upaya penyegelan, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Mesuji, Azy Tyawhardana yang turun tangan langsung ke Desa Sriwijaya, beberapa waktu lalu.
Ikut pula menyertai ke lapangan, Kasi Intel Adri Herlian Syah, dan Kasi Pidsus Leonardo Adiguna. “Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024,” kata Kajari, ketika itu.
Dijelaskan, lahan seluas 40 hektare itu terdapat tanaman singkong yang merupakan aset milik desa. “Untuk barang bukti yang kami sita, berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi, sejumlah 33 sertifikat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini sebenarnya sudah cukup lama muncu di permukaan. Sejumlah warga Desa Sriwijaya yang mempersoalkan pengalihan tanah tersebut, mengingat tanpa sepengetahuan aparat desa lahan itu sudah berpindah tangan.(*)








