Bandarlampung – PLN Unit Induk Daerah (UID) Lampung akan menindak tegas bagi kabel optik yang menumpang di tiang listrik secara ilegal atau tanpa izin dari pihak PLN.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Humas PLN UID Lampung, Darma Saputra saat dihubungi via handphone, Rabu, (25/9/2024).
“yang diizinkan oleh PLN untuk dipasang dijaringan listrik PLN hanya PLN Icon+, selain itu tidak berizin PLN alias Ilegal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas bagi provider yang telah menempelkan kabel optik secara ilegal pada tiang listrik PLN, pihaknya akan melepas kabel optik yang menempel di tiang listrik tersebut.
“saya akan teruskan informasinya ke PLN Icon+. nanti mereka akan cek dulu kabel tersebut dari provider mana, selanjutnya diingatkan untuk dilepas/dipindahkan dari jaringan listrik, jika belum dipindah juga akan ditertibkan oleh petugas,” tegas Darma.
Diketahui, kabel optik yang menempel di Tiang listrik tersebut berada di pinggir jalan M. yunus tanjung senang, namun belum diketahui pemilik secara pasti siapa pemilik kabel optik tersebut. (Alb)








